Minggu, 30 November, 2025
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Penyidik Polres Merangin Digugat DPD KAI Jambi 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juni 15, 2023
in Berita, Daerah, Hukrim, Hukum, Kriminal, Sosial
0
Penyidik Polres Merangin Digugat DPD KAI Jambi 

DPD KAI Jambi gugat penyidik polres Merangin/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.255
Print 🖨

Penyidik Polres Merangin Digugat DPD KAI Jambi

HALOINDONESIANEWS.COM, Jambi – Usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Merangin, DPD KAI Jambi melakukan Praperadilan di PN Bangko.

Praperadilan itu menggugat Polres Merangin atas penetapan sebagai tersangka rekan satu profesinya, yakni Fikri Lubis.

Hal itu dilihat melalui situs PN Bangko, yang terdaftar dengan nomor perkara 6/ Pid.pra/2023/ PN Bko, dengan permohonan sah atau tidaknya penangkapan sah atau tidaknya penahanan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ketua DPD KAI Jambi, A Ihsan Hasibuan, mengatakan, setelah ditahan pihaknya langsung melakukan investigasi terkait perkara anggotanya, yang disangkakan pasal 372 Jo 55, Pasal 378 Jo 55 dan 480 KUHPIDANA.

“Hasil investigasi DPD KAI Jambi, Fikri Lubis dijadikan tersangka dikarenakan ada unsur ketidak sukaan terhadap dirinya, tidak murni penegakan hukum,” ucapnya.

“Untuk itu DPD KAI telah mendaftar permohonan Praperadilan terhadap polres Merangin di PN Bangko guna menguji proses hukum yg dilakukan,” terangnya.

Dirinya berharap, upaya hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, guna Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengkriminalisasikan Advokat dalam menjalan profesi.

“Hal ini adalah upaya agar APH lain tidak mengkriminalisasi Advokat dalam menjalankan Profesi,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, seluruh anggota DPD KAI Jambi akan turun ke PN Bangko untuk membela rekan satu profesinya.

“Ini rekan satu profesi kita. DPD KAI Jambi turun langsung untuk membela anggotanya, yang menurut kita DPD KAI penetapan tersangka atas anggotanya adalah tindakan kriminalisasi terhadap Advokat,” tutupnya. (Red)

Tags: AdvokatDPD KAI JambiPolres Merangin
Previous Post

Pelatihan Keamanan Dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata Kabupaten Muaro Jambi

Next Post

OJK Terbitkan Aturan Baru Penerapan Program APU PPT dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal 

Next Post
Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 8 Entitas Investasi dan 85 Pinjaman Online Tanpa Izin 

OJK Terbitkan Aturan Baru Penerapan Program APU PPT dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id