Tok.!!! Hakim Vonis Oknum Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi 11 Tahun
HALOINDONESIANEWS.COM, Sengeti – Majelis Hakim Pengadilan negeri Sengeti memberikan vonis hukuman 11 tahun penjara kepada Abdul Aziz terdakwa kasus pencabulan terhadap mantan Santriwatinya.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Fitria Septriana dalam sidang terbuka di pengadilan negeri Muaro Jambi, Selasa sore (4/6/2023).
“Menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada terdakwa dan denda 100 juta rupiah dan subsider 6 bulan penjara .” Kata ketua Hakim Fitria Septriana

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim pengadilan negeri sengeti.
“Saya nyatakan pikir-pikir dulu”. ujar Abdul Aziz lirih usai sidang.
Abdul Aziz merupakan salah satu Pimpinan Ponpes di kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi yang tersangkut kasus asusila pencabulan terhadap mantan Santriwatinya tersebut juga dihukum pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Baca juga:
Vonis ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Hakim menyatakan terdakwa Abdul Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan dugaan perbuatan pencabulan terhadap korban yang pada saat kejadian masih di bawah umur.
Terlihat korban dan keluarganya turut hadir menyaksikan persidangan tersebut menyatakan menerima atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa.
“Meski dinilai terlalu ringan, kami menerima putusan tersebut, dan berharap adanya penyegaran pengurus di Ponpes yang dipimpin oleh terdakwa.” ujar Annan Ayah korban. (Jan/Eko)






Discussion about this post