Tak Terima Anaknya yang Masih Dibawah Umur Dipekerjakan sebagai LC, Orang Tua di Jambi Lapor ke Polda
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Anak di bawah umur diduga Dipekerjakan ditempat hiburan malam sebagai lady companion (LC) atau menemani tamu laki – laki di salah satu cafe Di Kota Jambi.
Dari keterangan bunga kepada awak media “menjelaskan bahwa bunga bekerja melalui Rekannya insial D dan bertemu dengan mami Y, hingga bekerja di kafe tersebut.
Bunga Diduga sudah 3 kali menemani tamu di cafe tersebut, bekerja di sana kalau untuk satu kali kerja full mendapat 350 ribu kemudian kalau untuk pengambilan gaji bunga itu dari managernya inisial D Per dua Minggu sekali ” ungkap bunga ”
Kemudian R sebagai orang tua bunga ” menceritakan pada saat kami mendapat informasi dari teman nya bunga mengatakan bahwa bunga bekerja disalah satu cafe Di kota Jambi di duga sebagai Lc.
Saat Mendapat informasi tersebut saya sangat mengkhawatirkan keadaan anak kami, waktu itu juga saya dan suami menanyakan keberadaan anak kami k kawannya, alhamdulillah temannya memberi kan alamat cafe tersebut.
Baca juga:
- Warga Tanjung Nangko Nyaris Tewas Dibacok Geng Motor di Jambi Timur
- Kunjungi Jambi, Mendag Zulhas Sebut Harga Minyak Goreng Kita Akan Naik Rp15.700 Per Liter
Kami selaku orang tua berinisiatif meminta bantuan kepada Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi untuk membantu menjemput dan menuju tempat bunga bekerja ternyata benar adanya anak kami sedang berkerja di Kafe tersebut.
Beberapa hari kemudian Ibu R selaku orang tua korban menyampaikan “Pada malam hari ini tanggal (11/7/24) kami membuat laporan ke Polda jambi terkait anak kami yang di pekerjaan sebagai LC di salah satu kafe yang ada di kota jambi.
Disini kita meminta keadilan Ke Polda Jambi dengan usia belasan tahun anak kami di duga di pekerjakan tempat hiburan malam sebagai LC. Dari keterangan anak kami bunga dibayar per Cas 350 dalam menemani tamu dan sudah diperkerjakan kurang lebih 2 Minggu,

Kami meminta sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk usut tuntas kenapa anak kami bisa kerja tempat seperti itu dan kami melaporkan ini agar tidak ada lagi korban anak di bawah umur, masalah ini juga sudah kami kuasakan kepada Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi.
Saat di konfirmasi salah satu awak media ke pengelola cafe atau tempat hiburan mlm tempat bunga berkerja, P mengatakan kepada awak media “Benar pak tapi dari pihak kita sudah pernah menolak Dan tidak tau kalau anak tersebut di bawah umur Karena dari story yang dia cerita itu anak tersebut kabur dari rumah.
Selaku Penerima kuasa dari korban Ketua Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi, Yayan sangat menyayang kan anak – anak dibawah umur di duga sudah berkerja sebagai LC” dan kami sudah menerima kuasa dari ayah maupun ibu korban( bunga) kemudian kami sudah mendampingi membuat LP di Polda Jambi.
Sebenar nya perusahaan atau cafe lebih dahulu memahami sebelum beraktivitas usaha ada aturan pemda atau dasar hukum dalam usaha tersebut,ini dugaan indikasi TPPO dan mempekerjakan anak dibawah umur.
Yayan menjelaskan ada dasarnya anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan Hal ini diatur dalam :
Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun.
Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Bagi pelaku TPPO baik orang perseorangan dapat dijerat dengan pasal 4 UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana Denda paling sedikit seratus dua puluh juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah. “Tutupnya”.
( Tim Liputan )






Discussion about this post