Gugat PT BSU Disinyalir Serobot tanah Adat SAD Marga Lalan, Kuasa Hukum PT BSU Tidak Kuasai Materi
Haloindonesianews.com, BATANGHARI- Sidang kedua gugatan class action yang dilakukan Mahmud Cs, PT Berkat Sawit Utama atau dikenal dengan sebutan BSU sebagai tergugat satu, akhirnya mengutus kuasa hukumnya untuk dapat menghadiri dan menyaksikan langsung persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Selasa (15/10/2024)
Tergugat pertama yang diperankan PT BSU yang disinyalir menyerobot tanah lahan adat milik Suku Anak Dalam Kelompok Depati ORI Langguk Marga Kubu Lalan, Penyerobotan Lahan Tersebut disinyalir Seluas 1.329 Hektar.
Wasdi Yang baru ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum PT. BSU pada sidang Class Action di Pengadilan negeri Muara Bulian Tidak begitu menguasai data perbandingan yang diajukan gugatan oleh Mahmud Cs. Wasdi berkilah baru dua hari di panggil untuk di tunjuk Sebagai Kuasa Hukum, Penunjukan Wasdi sebagai kuasa hukum, dalam sidang disebutkannya, dari direktur PT BSU memberikan ke manajer, dan manajer menunjuk Wasdi sebagai kuasa hukum PT BSU tersebut
“kita belum menyiapkan berkas terkait ini, saya baru dua hari dipanggil untuk dikuasakan sebagai Kuasa Hukum, nanti kita akan menuju ke situ ” Jelas Wasdi kuasa hukum PT BSU.
Baca juga:
Sementara keabsahan kuasa dari direktur ke Manajer PT BSU, kemudian manajer memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya diragukan, bukan keraguan kuasa hukumnya melainkan keabsahan penunjukan sebagai kuasa hukum itu sendiri.
“kita meragukan keabsahan penunjukan kuasa hukum dari direktur ke Manajer, dan dari manajer menunjuk Wasdi sebagai kuasa hukumnya, bukan kuasa hukumnya melainkan pemberian kuasanya yang diragukan” Jelas Mahmud usai sidang digelar
sambungnya” kita ingin tahu bagaimana adanya perubahan nama dari PT BDU ,PT Asiatick persada hingga PT . BSU , sementara dasar pendirian dan dokumen yang sma, ada apa dengan perusahaan ini, atau hanya menghilangkan jejak saja hingga mengubah nama dengan metode perusahaan yang sama” jelasnya
Sementara sidang kedua gugatan class action tidak bisa dilanjutkan, lantaran tergugat gubernur Jambi tidak hadir, Ketua Majlis Hakim yang dipimpin Hakim Ruben Barcelona Harianja, kembali jadwalkan pada Selasa 29 Oktober 2024 Mendatang dengan kembali mengundang tergugat untuk dapat hadir semua.
“Sidang kita tunda hingga dua Minggu kedepan yakni Selasa 29 Oktober 2024 dengan menghadirkan semua tergugat.” Sebut KetuaMajlis Hakim Ruben Barcelona Harianja. (Yadi)
Discussion about this post