Jumat, 6 Maret, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Korupsi Dana Bos Rp 1,2 Miliar, Kepsek dan Bendahara SMAN 2 Bungo Ditetapkan Tersangka

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 28, 2025
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Nasional, Pendidikan, Sosial
0
Korupsi Dana Bos Rp 1,2 Miliar, Kepsek dan Bendahara SMAN 2 Bungo Ditetapkan Tersangka

Korupsi dana bos (ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.585
Print 🖨

Korupsi Dana Bos Rp 1,2 Miliar, Kepsek dan Bendahara SMAN 2 Bungo Ditetapkan Tersangka

HALOINDONESIANEWS.COM- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bungo mengungkap Dugaan korupsi Kasus Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2  Bungo tahun 2021-2022.

Dalam kasus tersebut, Mashuri, Kepala SMAN 2 Bungo dan Redi, Bendahara sekolah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

Konfrensi pers pengungkapan korupsi dana bos di SMAN 2 Bungo/ doc. Humas polres Bungo

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto mengatakan bahwa Mashuri melakukan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2021-2022.

” Pelaku M mengakui bahwa uang negara tersebut, ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa cap stempel palsu, uang tunai Rp 100 juta, Nota belanja SPJ Fiktif dan mobil HRV, ” ujar AKP Febrianto.

Baca juga:

  • Mantan Ketua dan Bendahara Koni Muarojambi  Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019-2021

Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Jambi. Akibat perbuatan Mashuri negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar dengan rincian kerugian tahun 2021 Rp 751.801.547 dan tahun 2022 Rp 449.629.735.

Untuk diketahui, unit Tipikor Reskrim Polres Bungo telah memeriksa 77 orang saksi mulai dari pihak sekolah, pihak guru, pihak ketiga (toko/perusahaan), serta melibatkan ahli, termasuk ahli dari Kemendikbud bidang BOS,ahli LKPP pengadaan barang jasa dan pemerintah, ahli pidana dan ahli penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Jambi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021. (*)

Tags: Dana BosKorupsi Dana BosSMAN 2 Bungo
Previous Post

Zulkarnain, Tersangka Kasus Curanmor Bersenjata Api Kabur dari Sel Polres Muarojambi

Next Post

Menguak Carut Marut Pelayaran di Alur Sungai Batanghari

Next Post
Menguak Carut Marut Pelayaran di Alur Sungai Batanghari

Menguak Carut Marut Pelayaran di Alur Sungai Batanghari

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id