Walah! Surat Izin Praktek Ditahan, Dua Dokter Laporkan Klinik Terkenal ke Polda Jambi
HALOINDONESIANEWS.COM- Mengadukan perkara di tahan surat izin praktek, pasangan suami istri berprofesi sebagai dokter mendatangi SPKT Polda Jambi untuk membuat laporan, Dimas Prihanta Anwar (38thn) dan istrinya Shesilyatri Miranda (34thn), yang mana perkara mereka adalah di duga gaji dan surat izin prakteknya ditahan salah satu klinik terkenal di kota jambi.
Kuasa hukum pelapor Yuda, Rico dan tim dari lembaga bantuan hukum Justitia Indonesia menyampaikan juga bahwa kliennya melaporkan tindakan pidana atas penggelapan gaji dan Surat izin praktek kliennya ke polda Jambi di duga ditahan pihak klinik tersebut, 24/3/2025.
Shesilyatri Miranda menyampaikan, “bahwa sudah enam bulan gaji kami belum di bayar dan surat izin praktek kami belum dikembalikan oleh pihak klinik tersebut, penahanan Surat izin praktek (SIP) dilakukan oleh pihak klinik diduga karena pelapor terindikasi merugikan klinik tetapi pihak klinik tidak dapat membuktikan kesalahan klien saya”, ujar Yuda.
Lokasi klinik tersebut berada di Kota Jambi, Pihak kuasa hukum lembaga bantuan hukum Justitia Indonesia sudah menyampaikan somasi kepada klinik tersebut, tetapi di jawab dengan pihak klinik , “Saya sengaja menahan sementara gaji dan surat izin praktek, selesaikan dulu masalah antara pelapor dan klinik”, beber Yuda meniru kata kata dari pihak klinik.
Beberapa media yang mencoba menyambangi klinik untuk mengkonfirmasi apa yang telah di lapor ke polda jambi terkait di duga penahanan surat izin praktek (SIP) dokter tersebut, tetapi penanggung jawab Klinik tidak ada di tempat, hanya bertemu dengan Perawat dan menyampaikan bahwa Dokter tidak ada di tempat.
(Wahyu)






Discussion about this post