Minggu, 30 November, 2025
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Bos Sekaligus Otak Aktivitas Illegal Drilling di Batanghari Iyan Kincai Dicokok Polisi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 23, 2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Bos Sekaligus Otak Aktivitas Illegal Drilling di Batanghari Iyan Kincai Dicokok Polisi

Tangkap Tiga Pelaku Ilegal Drilling, Polda Jambi Gelar Konferensi Pers /ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 842
Print 🖨

Bos Sekaligus Otak Aktivitas Illegal Drilling di Batanghari Iyan Kincai Dicokok Polisi

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pada Selasa, (22/04/2025) di Gedung B Polda Jambi. Kemudian tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu, (19/04/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu (H) dan (Y), yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.

Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin.

“Barang bukti yang sudah kami amankan itu diantaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.” Ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.

Tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Eko/JN)

Tags: Ilegal DrillingPolda Jambi
Previous Post

Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Fadhil Serentak Tanam Padi ke Sawah

Next Post

Forum RT Harap Angkutan Batu Bara Diminta Hentikan Sementara Selama MTQ Ke -54 Berlangsung

Next Post
Forum RT Harap Angkutan Batu Bara Diminta Hentikan Sementara Selama MTQ Ke -54 Berlangsung

Forum RT Harap Angkutan Batu Bara Diminta Hentikan Sementara Selama MTQ Ke -54 Berlangsung

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id