Minggu, 30 November, 2025
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Terkesan Dipaksakan Laporan Iwan Setiawan Bernuansa Pesanan Hingga Gelar Khusus di Mapolda Jambi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 27, 2025
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Nasional, Sosial
0
Terkesan Dipaksakan Laporan Iwan Setiawan Bernuansa Pesanan Hingga Gelar Khusus di Mapolda Jambi
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.934
Print 🖨

Terkesan Dipaksakan Laporan Iwan Setiawan Bernuansa Pesanan Hingga Gelar Khusus di Mapolda Jambi

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Laporan Iwan setiawan yang melaporkan Mahmud Irsyad dan Mulyani ke mapolda Jambi sejak tahun 2023 lalu dengan nomor laporan LP/B-248/VIII/2023/SPKT/Polda Jambi tanggal 16 Agustus 2023 Pelapor atas nama Iwan Setiawan, dengan surat perintah penyidikan Nomor SP Lidik/248/VIII/Res.1.11/ 2023/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2023, bahwa penyidik subdit IV ditreskrimum Polda jambi sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Pemeriksaan dilakukan Panit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKP. Suhartono dan Bripka Muslim Ansori. mengenai dugaan penipuan yang dilakukan Mahmud Irsyad dan istrinya Mulyani yang dipinjamin uang sebesar 254 juta rupiah, dengan Sebuah perjanjian yang ditandatangani kedua pihak, dengan kesepakatan uang pinjaman akan dibayarkan setelah tanah yang disepakati terjual.

Dalam proses Lidik yang dilakukan Akp Suhartono dan Bripka Muslim Ansori, Tidak ditemukan adanya unsur penipuan dan Laporan Mahmud Irsyad dinyatakan tidak melakukan penipuan, hingga berkas ditutup dan penyelidikan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan.

Mahmud Kaget saat kembali menerima surat panggilan nomor B/702/IV/Res 1.24/2025 Ditreskrimum, Menindaklanjuti kembali atas permintaan Iwan Setiawan membuka kembali dan menindaklanjuti Laporan Polisi 22 Maret 2025. Meminta Untuk diadakan gelar khusus.

Mahmud beserta Mulyani istrinya menilai adanya indikasi kasus yang sudah ditutup dan dihentikan dalam prosesnya pada tahun 2023 lalu dan diminta kembali untuk dibuka atas permintaan Iwan Setiawan, ini dinilai adanya unsur dipaksakan dan pesanan, Karena Awon atau Iwan Setiawan menilai penyidik yang dalam hal ini bekerja tidak sesuai dengan keinginannya.

“ini Tampak pesanan dan dipaksakan sampai gelar khusus pada 17 April 2025 Bertempat di lantai tiga, semua petinggi ditreskrimum hadir hingga ahli yang dihadirkan tampak pesanan, ” jelas Mahmud

Sambungnya” kita punya itikat baik akan membayarnya, ini bukan pidana melainkan perdata, dalam perjanjian kita sama sama sepakat akan membayarkan ya setelah laku terjual, nah inikan belum terjual, dimana penipuannya kita akan bayar nanti di Mapolda Jambi ” jelasnya

Sementara Dasar dilaksanakanya gelar khusus di mapolda Jambi merupakan Permohonan Iwan Setiawan, berdasarkan undangan yang diterima Mahmud, karena adanya Novum yang hanya berdasarkan Legal opinion Ahli Dr. Ruslan Abdul Ghani yang diminta oleh pelapor, kita menyakini ini bukan ahli independen”

” Kita menduga ahli yang dihadirkan saat gelar khusus di mapolda Jambi merupakan pesanan dari Pelapor, ” Sebutnya

Selain itu dijelaskan Mahmud dalam gelar kasus pada Kamis 17 April 2025 di Mapolda Jambi, Bripka Muslim Ansori Memaparkan Kronologis Kasus dalam laporan dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan alat bukti secara maksimal tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka disimpulkan kasus dihentikan.

” Bripka Muslim memaparkan kronologis kasus dan setelah memeriksa saksi dan alat bukti tidak ditemukan adanya unsur pidana maka dihentikan” Sebut Mahmud

Selain itu AKBP Kristian Adiwibawa selaku Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi mengaku tidak mengundang ahli dalam Pertemuan Gelar khusus tersebut.

“Kami selaku penyidik tidak ada mengundang Ahli pada saat itu” sebutnya singkat

Sementara Rehan Kuasa Hukum Iwan Setiawan, Saat dihubungi melalui via ponselnya Minggu (27/04/2025) mengakui adanya gelar khusus di Mapolda Jambi atas Laporan Iwan Setiawan, yang meminta Kembali dibuka kasus tindak pidana Pasal 378 KUHPidana, yang dihadiri oleh Pelapor dan terlapor di ruang Kasubdit IV Lantai tiga Mapolda Jambi pada Kamis 27 Maret 2025.

” iya kasus tersebut telah di hentikan dan diminta untuk dibuka kembali karena adanya Novum baru pendapat ahli ” jelas rehan

Saat ditanya Siapa yang menghadirkan ahli dalam gelar khusus tersebut, Rehan terkesan terbata bata menjawabnya.

” yang mengundang penyidik, biar jelas coba tanya langsung sama ahli” jawabnya

kembali ditanya, bahwa penyidik yang telah dikonfirmasi mengatakan tidak menghadirkan ahli, rehan terbata, itu kita tidak tahu coba tanya aja dan konfirmasi langsung sama penyidiknya” sebut rehan

Rehan Kuasa Hukum Iwan Setiawan sempat memutuskan konfirmasi, dengan mengajak untuk ketemuan duduk ngopi dahulu, dengan dalih belum kenal dan ingin melihat identitas penulis dan konfirmasi ini dianggapnya hanya cerita kosong, Sementara sebelumnya sudah di beri tahu bahwa ini merupakan konfirmasi pers.

“gak gak gini bang saya kan belum tau,dan belum melihat kta, surat tugas dan dari media apa, ini kita hanya cerita kosong aja bang” jelasnya

selain itu Rehan Sebagai Kuasa Hukum Iwan Setiawan minta dibuka kembali setelah dihentikan penyidik, karena adanya alat bukti baru berdasarkan Legal Opinian dari ahli Dr. Ruslan Abdul Ghani.

“iya kita ada bukti baru untuk di buka kembali berdasarkan Legal Opinion pendapat ahli” jelasnya (yd)

Tags: Polda Jambi
Previous Post

Bupati BBS Hadiri Sedekah Payo di Desa Simpang Limo dan Desa Sarang Burung 

Next Post

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI

Next Post
Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id