Senin, 17 November, 2025
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Gubernur Al Haris Hentikan Sementara Operasional Angkutan Batubara melalui Jalur Darat 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 11, 2025
in Advertorial, Berita, Bisnis, Daerah, Ekonomi, Pemerintahan, Politik, Sosial
0
Gubernur Al Haris Hentikan Sementara Operasional Angkutan Batubara melalui Jalur Darat 

ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 713
Print đź–¨

Gubernur Al Haris Hentikan Sementara Operasional Angkutan Batubara melalui Jalur Darat 

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI– Untuk melancarkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2025, Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan surat pengumuman penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat.

Surat pengumuman ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris tertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 ditujukan kepada pengusaha batu bara, ketua perkumpulan pengusaha tambang batu bara (PPTB) Jambi dan pemilik TUKS.

“Dalam rangka untuk kelancaran pemberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2025 dari Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi, bersama dengan ini disampaikan pengumuman terkait dengan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat.”

Baca juga:

  • Gubernur Al Haris : Kehadiran Ponpes Sangat Membantu Pemerintah

 

“Adapun penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat ditutup terhitung sejak Hari Selasa tanggal 13 s/d 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB dan dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB,” demikian isi pengumuman tersebut, Sabtu (10/5/2025) malam.

Surat juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Bupati Batanghari, Bupati Sarolangun, Bupati Merangin, Bupati Bungo, Bupati Tebo, Bupati Muaro Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Muaro Jambi dan Walikota Jambi. (Diskominfo Provinsi Jambi/rln/snrjb)

Tags: Angkutan Batubara
Previous Post

Strategi Takmir Upaya Memakmurkan Masjid "Belajar Berdaya dan Strategi Jitu Kas Masjid Berlimpah"

Next Post

Bupati BBS Hadiri 2 Dekade dan Haflatul Ikhtitam Pondok Pesantren An-Nur Tangkit

Next Post
Bupati BBS Hadiri 2 Dekade dan Haflatul Ikhtitam Pondok Pesantren An-Nur Tangkit

Bupati BBS Hadiri 2 Dekade dan Haflatul Ikhtitam Pondok Pesantren An-Nur Tangkit

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id