Breaking News!! Dugaan Extra Judicial Killing Kasus Aryadi di Tebo, Pengacara Resmi Laporkan ke Bareskrim Polri
HALOINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian almarhum Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Jambi, yang tewas usai ditangkap oleh anggota Polsek Tebo Ulu, terus bergulir. Kuasa hukum keluarga korban, Ramos Hutabarat, hari ini resmi mengajukan laporan dugaan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Kamis (16/10/2025).
Laporan ini didasarkan pada temuan keluarga mengenai kondisi jenazah Aryadi. Pihak keluarga menyatakan, Aryadi meninggal dunia setelah ditangkap anggota Polsek Tebo Ulu, Saat jenazah dikembalikan oleh anggota Polsek Sumay keluarga menemukan adanya luka tembak di bagian kaki dan sejumlah kejanggalan lain di tubuh korban, termasuk dugaan luka lebam dan tusukan.
“Kami datang ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang serius ini. Kematian almarhum Aryadi terjadi setelah penangkapan dengan luka tembak di kaki. Kami menduga kuat ada pelanggaran prosedur dan penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa. Peristiwa ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Ramos Hutabarat kepada wartawan. Kamis (16/10/2025).
Baca juga:
- Istri Almarhum Aryadi Diperiksa Propam Polda Jambi, Kuasa Hukum Kirim Surat ke Mabes Polri dan Komnas HAM
- Kasus Kematian Aryadi di Tebo: Keluarga Minta Ekshumasi, Dugaan ‘Extra Judicial Killing’ Diusut Polda Jambi
Koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM
Selain melayangkan laporan pidana ke Bareskrim, Ramos Hutabarat juga mengagendakan koordinasi dengan dua lembaga negara, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kunjungan ke LPSK bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap istri dan saksi-saksi kunci lainnya dalam kasus ini. Sementara itu, di Komnas HAM, pengacara meminta agar lembaga tersebut segera melakukan pemantauan dan penyelidikan mandiri terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
“Kami sudah meminta Komnas HAM untuk mendalami dugaan pelanggaran hak hidup dalam penangkapan yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur. Kami juga mendesak agar segera dilakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhum Aryadi untuk membuktikan penyebab pasti kematiannya,” tambah Ramos, sembari menunjukkan berkas-berkas laporan.
Pihak Polres Tebo dan Polsek Tebo Ulu sebelumnya mengklaim bahwa penembakan dilakukan sebagai tindakan terukur karena Aryadi, yang dituduh sebagai bandar narkoba, melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun, klaim ini dibantah keras oleh keluarga korban yang menuntut transparansi dan keadilan atas kematian Aryadi.
Hingga berita ini dipublish, Bareskrim Polri maupun Polda Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pidana dan permintaan ekshumasi yang diajukan oleh pihak keluarga korban. (JR)






Discussion about this post