Jejak Inspiratif Syamsul Jahidin: Dulu Satpam Tidur Beralas Koran, Kini Advokat Muda yang ‘Tumbangkan’ Aturan UU Polri di MK
HALOINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Nama Syamsul Jahidin (32) kini menjadi buah bibir di kancah hukum nasional. Advokat muda ini berhasil mencatatkan sejarah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang ia ajukan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
Kemenangan ini tak hanya menjadi preseden penting bagi netralitas Polri, tetapi juga menyorot kisah hidup Syamsul yang luar biasa. Tak banyak yang tahu, sosok di balik gugatan berani itu adalah seorang petugas keamanan (satpam) yang pernah merasakan kerasnya hidup di jalanan.

Berjuang dari Titik Nol: Satpam Beralas Koran
Perjalanan Syamsul Jahidin adalah bukti nyata bahwa keterbatasan bukan penghalang. Lahir di Pangesangan, Kota Mataram, NTB, pada 27 Mei 1992, hidupnya jauh dari kata mewah.
Sebelum dikenal sebagai pengacara dengan argumentasi tajam, Syamsul pernah berjuang menyambung hidup sebagai seorang satpam. Kerasnya kehidupan di perantauan bahkan memaksanya untuk tidur di mana saja, termasuk hanya beralaskan koran bekas.
“Kondisi itu bukan untuk diratapi, tapi menjadi bahan bakar,” ujarnya kerap kali. Pengalaman pahit itu justru menjadi titik balik yang menempa mental dan tekadnya untuk mengejar pendidikan setinggi mungkin.
Transformasi Melalui Pendidikan
Kerasnya kehidupan di jalanan tak memadamkan api semangat Syamsul. Ia mendedikasikan dirinya pada dunia akademik. Ia tercatat mengenyam pendidikan di bidang komunikasi, hukum, hingga mendalami spesialisasi hukum militer.
Kini, di tengah kesibukannya sebagai advokat nasional, Syamsul juga tengah melanjutkan studi sebagai kandidat doktor. Perpaduan antara pengalaman hidup yang keras dan pendidikan yang mumpuni membentuknya menjadi sosok advokat milenial yang lugas dan fokus pada isu-isu konstitusi.
Gugatan yang Mengubah Sejarah
Setelah resmi menjadi advokat dan bergabung dengan organisasi advokat Dewan Pengacara Nasional (DPN) , nama Syamsul mulai dikenal. Ia tak ragu menangani perkara yang menyita perhatian publik dan konsisten menyuarakan isu keadilan serta tata kelola pemerintahan.
Namanya melambung tinggi saat ia memutuskan “pulang” ke Mahkamah Konstitusi, bukan lagi sebagai penjaga keamanan, melainkan sebagai Pemohon uji materi UU Kepolisian.
Ia menggugat ketentuan yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga lain. Baginya, praktik ini mencederai profesionalisme dan netralitas Polri.
Perjuangannya tak sia-sia. MK dalam putusannya menyatakan frasa yang memperbolehkan polisi aktif menjabat posisi sipil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi berlaku. Putusan ini menjadi tonggak baru yang memperjelas batas antara ranah kepolisian dan jabatan birokrasi sipil.
Inspirasi Generasi Muda
Kisah Syamsul Jahidin, yang bertransformasi dari seorang satpam yang tidur beralas koran menjadi pengacara muda yang gugatannya dikabulkan MK, kini menjadi inspirasi.
Ia adalah representasi warga negara yang aktif menggunakan jalur konstitusional untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Syamsul membuktikan bahwa siapa pun, dari latar belakang apa pun, bisa mengubah nasib dan bahkan mengubah sejarah bangsa melalui perjuangan keras, pendidikan, dan keberanian. (JRT)






Discussion about this post