Kakan BPN Muaro Jambi Tegaskan Tidak Ada Biaya Percepatan Pengurusan Sertifikat Tanah
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi-Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Muaro Jambi, Eko Windarko, S.ST., M.H., memastikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pungutan biaya percepatan dalam proses pengurusan sertifikat tanah di wilayahnya.
Penegasan ini disampaikan Eko Windarko saat ditemui oleh wartawan di ruang kerjanya, pada hari Jumat, 28 November 2025. Pernyataan ini sekaligus menepis potensi praktik pungutan liar atau calo yang menjanjikan proses cepat kepada masyarakat.
Eko Windarko menjelaskan bahwa seluruh pengurusan sertifikat di BPN Muaro Jambi wajib mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan secara resmi.
“Kami tegaskan, tidak ada yang namanya biaya percepatan. Semua masyarakat yang mengurus sertifikat akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku sesuai standar operasional prosedur,” ujar Eko Windarko.
Beliau juga menekankan komitmen BPN untuk memberikan layanan yang setara bagi semua pemohon.
“Semua masyarakat yang datang ke BPN Muaro Jambi akan dilayani dengan baik dan profesional, tanpa memandang latar belakang. Pelayanan prima adalah prioritas kami,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk mengurus secara mandiri atau melalui loket resmi, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan iming-iming proses kilat dan biaya tambahan di luar ketentuan negara.
“Jika ada masyarakat yang menemukan atau dimintai biaya di luar tarif resmi, kami mohon untuk segera melaporkannya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (JRT)






Discussion about this post