Sabtu, 29 November, 2025
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Dituduh Mencuri Motor, Driver Ojol M. Iqbal Mencari Keadilan

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
November 29, 2025
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Nusantara, Sosial
0
Dituduh Mencuri Motor, Driver Ojol M. Iqbal Mencari Keadilan

Dituduh Mencuri Motor, Driver Ojol M. Iqbal Mencari Keadilan/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 998
Print 🖨

Dituduh Mencuri Motor, Driver Ojol M. Iqbal Mencari Keadilan

HALOINDONESIANEWS.COM,Kota Jambi– Tim Kuasa hukum terdakwa M. Iqbal kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri jambi, pada persidangan perkara dugaan pencurian sepeda motor yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, kamis 27 November 2025.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri itu beragendakan menghadirkan saksi verbalisan atau saksi penyidik dari Polsek Jambi Selatan. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi penyidik untuk memberikan keterangan di persidangan.

Keterangan ini diminta, terkait dengan keabsahan berita acara pemeriksaan (BAP), pada sidang sebelumnya pelaporan Rhaysha menyatakan dibawah sumpah dan dihadapan hakim tidak pernah menuduh M. Iqbal mencuri sepeda motornya.

Ia datang ke Polsek Jambi Selatan hanya melaporkan kehilangan motor merek Scoopy dihalaman rumahnya pada 13 Agustus 2025 lalu. Namun, pada BAP tertulis rhaysha diduga menuduh M. Iqbal mencuri sepeda motor miliknya dan Rhaysha tidak mengakui BAP itu.

Sehingga pada sidang selanjutnya, diagendakan permintaan atau perintah lisan dari hakim di persidangan agar JPU menghadirkan saksi penyidik untuk memberikan penjelasan terkait proses penyidikan, demi kelancaran pemeriksaan perkara di pengadilan.

Namun pada sidang lanjutan 27 November 2025 itu, tidak terlihat penyidik dari Polsek Jambi Selatan hadir pada persidangan. Yang di hadirkan JPU, adalah 2 saksi dari pihak pelapor dan 2 saksi dari pihak terlapor.

Adapun saksi dari pihak pelapor, mereka yakni saksi Rico merupakan ketua RT di Perumahan Bumi Lestari Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota jambi dan saksi Putra yakni adik dari pelapor.

“Dikarenakan Senin kemarin hakim sendiri akan mengkronfortir, akan menghadirkan penyidik, namun ternyata tidak hadir, saya sedikit kecewa,”kata Kuasa hukum terdakwa, M. Amin.

“Kecewa dikarenakan pada saat hari Senin sidang pelapor itu jelas mengatakan tidak ada membuat keterangan seperti yang ada di BAP, sehingga majelis hakim berpendapat akan memanggil saksi verbalisan, namun ternyata saksi verbalisan tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,”tambah M. Amin.

Ruang sidang sempat memanas, kuasa hukum terdakwa merasa saksi dari pihak pelapor berubah-ubah dalam memberikan keterangan.

Seperti peristiwa yang terjadi di tanggal 13 Agustus 2025, saksi Putra mengakui pasca kakaknya kehilangan sepeda motor langsung mengelilingi rumah M. Iqbal, sementara Rico selaku ketua RT mengakui ke rumah Iqbal baru dilakukan di tanggal 14 Agustus 2025.

Namun saat ditegaskan oleh kuasa hukum Iqbal, M. Amin kenapa terjadi perbedaan kedua saksi. Rico kembali meralat perkataanya dan terjadilah ketegangan di persidangan. Dalam persidanganpun, kedua saksi pelapor mengaku hanya menduga – duga Pelaku pencurian sepeda motor adalah Iqbal.

“Banyak keterangan yang tidak berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya,”ungkap M. Amin.

Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Bumi Lestari, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ini menuai sorotan publik, pasalnya diduga tidak ada bukti kuat yang mengarah ke M. Iqbal sebagai pelaku.

CCTV yang di jadikan barang bukti, untuk menjerat M.iqbal, didalamnya hanya terlihat vidio seseorang berjalan kaki hendak pulang ke rumah, serta ada seorang mengendarai sepeda menggunakan jaket, helem dan sebo. Hingga saat ini diduga belum dapat di buktikan orang yang mengendarai motor dan menggunakan sebo itu adalah M. Iqbal, para saksi pelapor hanya menduga duga pria di dalam vidio CCTV itu M. Iqbal.

Selain itu, CCTV yang dijadikan bukti juga terpotong dan tidak utuh, sehingga tidak menggambarkan fakta sebenarnya. M. Iqbal seorang driver ojek online kini tengah berjuang mencari keadilan atas nasibnya.

Iqbal kini harus menerima kenyataan pahit, Hidup dengan ekonomi pas- pasan, dan kini harus berurusan dengan hukum karena tuduhan pencurian sepeda motor. (Red)

Previous Post

Buka Rakor Penguatan PPID, Sekda Sudirman: Skor ESG 94,7 Menunjukkan Komitmen Jambi Pada Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

Buka Festival Olahraga Petualangan dan Tantangan, Sekda Sudirman Nyatakan Komitmen Pemerintah Dukung Pengembangan Prestasi Olahraga

Next Post
Buka Festival Olahraga Petualangan dan Tantangan, Sekda Sudirman Nyatakan Komitmen Pemerintah Dukung Pengembangan Prestasi Olahraga

Buka Festival Olahraga Petualangan dan Tantangan, Sekda Sudirman Nyatakan Komitmen Pemerintah Dukung Pengembangan Prestasi Olahraga

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id