Ratusan Pegawai PT Superhome Tuntut UMP dan BPJS Ketenagakerjaan
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari– Ratusan karyawan PT Superhome yang berlokasi di desa bajubang Laut kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari menggelar unjuk rasa di halaman perusahaan, mereka menuntut pemenuhan sejumlah hak pekerja yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Rabu (28/01/2026)

Dalam Aksinya mereka menuntut pembayaran upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja yang tidak mencapai 24 jam, serta tidak ada pemotongan gaji saat karyawan izin melaksanakan shalat. Pelarangan dan pemotongan gaji saat pelaksanaan sholat dinilai telah menghilangkan hak pegawai untuk beribadah selaku umat agama Islam.
Selain itu karyawan juga minta penyediaan BPJS Ketenagakerjaan yang hingga saat ini perusahaan mengabaikannya, dan belum diberikan meski perusahaan telah beroperasi selama empat tahun.

Pegawai menilai perusahaan telah banyak mengabaikan hak sebagai pegawai, seyogyanya perusahaan memberikan hak mereka sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Kepala Desa Bajubang Laut, Edi Yanto yang juga hadir langsung di lokasi bersama perangkat desa lainya dan Polsek Muara Bulian, serta Kasat Pol PP ikut melakukan mediasi antara manajemen perusahaan dan perwakilan karyawan.
Dalam mediasi tersebut, Edi Yanto menyampaikan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah mengetahui permasalahan yang terjadi. meminta agar perusahaan menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga kurang mampu di sekitar perusahaan serta meliburkan karyawan pada saat peringatan hari besar Islam di Desa Bajubang Laut.
“Kami dari pemerintah desa berharap ada jalan tengah yang adil, agar hak karyawan terpenuhi dan aktivitas perusahaan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya
Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batanghari menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Karena belum ada kesepakatan, persoalan ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di Disnaker,” ujar Hendra mediator dari Disnakerin.
Namun hingga mediasi berakhir, kedua belah pihak belum menemukan titik temu kesepatakatan. (yd)






Discussion about this post