Jumat, 30 Januari, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Pengoplos Gas Elpiji 3 kg, Tiga Pelaku Berhasil di Bekuk

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 29, 2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nusantara, Sosial
0
Polisi Ungkap Pengoplos Gas Elpiji 3 kg, Tiga Pelaku Berhasil di Bekuk
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.550
Print 🖨

Polisi Ungkap Pengoplos Gas Elpiji 3 kg, Tiga Pelaku Berhasil di Bekuk

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Polres Batang Hari menangkap tiga pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Desa Kilangan kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari. Kamis (29/01/2016

Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit pick up, 230 tabung gas LPG tiga kilogram, 60 gas berisi 12 kilogram, alat suntikan, timbangan, kompor gas, plastik karet pengaman gas LPG, 30 buah segel pengaman tutup tabung gas berwarna kuning, dan 10 buah segel tabung LPG subsidi wama ungu atas nama PT Tembesi Berkat Sabar, jerigen serta satu drum.

Pelaku sengaja mengumpulkan gas melon ke gudang yang beralamat di RT 12 desa kilangan kecamatan muara Bulian kabupaten Batanghari, hingga melakukan pengoplosn dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahama di Muara Bulian, menjelaskan Mereka diduga sudah beroperasi dalam kurun waktu tiga Minggu . Mereka sengaja mengoplos dari tabung gas 12 kg ke tabung 3 kg tabung gas subsidi, setelah berhasil di oplos pelaku mendistribusikannya di wilayah kabupaten Sarolangun untuk mencari keuntungan lebih besar.

“tiga pelaku berhasil kita amankan beserta alat bukti tabung gas 3 kg dan tabung gas 12 kg beserta satu unit mobil pick up dan alat pendukung lainya” sebut Kapolres AKBP Arya Tesa Brahmana

Akibat perbuatannya mereka terancam dijerat dengan pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pengganti undang undang tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda sebanyak 6 milyar rupiah. (yd)

Previous Post

Raih Opini Tanpa Maladministrasi, Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Integritas ASN

Next Post

Penanaman Pohon Serentak, Pemkab Batang Hari Lakukan Penanaman 400 Bibit Pohon

Next Post
Penanaman Pohon Serentak, Pemkab Batang Hari Lakukan Penanaman 400 Bibit Pohon

Penanaman Pohon Serentak, Pemkab Batang Hari Lakukan Penanaman 400 Bibit Pohon

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id