Warga Jambi Ngadu ke Presiden Prabowo, Tuntut PT Niaga Guna Kencana Kembalikan Lahan 3 Hektare di Mayang Mangurai
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Persengketaan lahan antara warga dengan perusahaan pengembang kembali memanas di Kota Jambi. Melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sena Neranda dan Rekan, warga melayangkan somasi keras kepada PT Niaga Guna Kencana (NGK) terkait dugaan penguasaan lahan secara sepihak seluas kurang lebih 3 hektare.
Lahan yang dipersengketakan tersebut berlokasi di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Pihak warga mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan telah menguasai fisik lahan tersebut jauh sebelum adanya aktivitas dari pihak perusahaan.
Di tengah kebuntuan mediasi, dua orang warga yang menjadi korban, Samsul Hardi (72) dan Noprida (55), menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Mereka berharap orang nomor satu di Indonesia tersebut turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan yang menimpa rakyat kecil.
“Kami memohon bantuan Bapak Presiden Prabowo. Lahan kami dikuasai tanpa izin, dan telah dibangun perumahan Roma Estate oleh PT NGK, kami kehilangan hak untuk mengusahakan tanah kami sendiri. Tolong bantu kami mendapatkan keadilan,” ungkap Noprida perwakilan warga dengan penuh harap.
“Sayo sejak tahun 1984 sudah bertanam sayur dilahan tersebut, dan sejak tahun 2002 saya sudah memegang surat lahan” ujar Samsul Hardi salah satu warga.
Berdasarkan dokumen hukum yang diterima, pihak PT NGK dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Setelah somasi pertama dilayangkan pada 4 Januari 2026, pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang dijadwalkan pada 7 Februari 2026 di kantor hukum pemohon.
Kuasa Hukum warga, Sena Neranda, S.H., bersama timnya menyatakan telah melayangkan Re-Somasi (Somasi Kedua) pada 7 Februari 2026.
“PT Niaga Guna Kencana telah menguasai fisik lahan klien kami secara nyata, yang menempatkan klien kami dalam posisi dirugikan secara hukum dan ekonomi. Bahkan dilakukan land clearing sepihak tanpa persetujuan,” ujar Sena saat ditemui dikantornya, Sabtu (7/2/2026).
Dalam somasi tersebut, Kantor Hukum Sena Neranda dan Rekan mendesak PT NGK untuk:
1. Menghentikan segera seluruh bentuk penguasaan, penggunaan, dan aktivitas di atas lahan tersebut.
2. Tidak melakukan perbuatan hukum apapun, termasuk pengalihan, pemasaran, maupun pembangunan selama status tanah masih dalam sengketa.
3. Membuka ruang penyelesaian secara bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien mereka.
Pihak kuasa hukum memberikan batas waktu hingga 10 Februari 2026 bagi PT NGK untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada respon positif, mereka menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Jika tidak ada respon positif dari PT NGK, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.” tegas Sena.
Hingga berita ini dipublish, tim media belum berhasil menghubungi pihak PT Niaga Guna Kencana terkait somasi dan tuduhan penguasaan lahan tersebut. (Red)
Baca juga:






Discussion about this post