Kejari Muaro Jambi Terima Pelimpahan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kebon IX
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK, serta Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP di Puskesmas Kebun IX (Sembilan), Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu sore, 11 Februari 2026.
Kedua tersangka yang ditahan adalah DL, Kepala Puskesmas Kebun IX, dan LB, Bendahara BOK di Puskesmas tersebut.
Penahanan dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi menerima pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, ditemukan adanya selisih penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pos BOK dan TPP.
“Benar, pada hari ini kami dari pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun 2022 sampai dengan 2023 di Puskesmas Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,”kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari, S.H.,M.H. kepada wartawan, Rabu 11 Februari 2026.
Kasi Intel menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.
“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat adalah sebesar Rp650 juta sekian,”jelasnya.
Dalam proses pelimpahan tersebut, kedua tersangka keluar dari kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda. Tangan kedua nya tampak diborgol sebelum digiring menuju mobil.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik kepolisian juga menyerahkan sejumlah dokumen penting yang akan dijadikan alat bukti di persidangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau yang kedua, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Terkait ancaman pidana sesuai dengan pasal-pasal yang kami sangkakan, maksimalnya ada yang seumur hidup dan minimalnya satu tahun,”terang Kasi Intel Kejari Muaro Jambi.
Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi kini tengah menyusun surat dakwaan, agar kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi. (Red)






Discussion about this post