Dugaan Korupsi Dana BOK Muaro Jambi, Muncul Isu Setoran 5 Persen ke Oknum Pejabat Dinas Kesehatan
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi-Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menyita perhatian publik.
Selain penetapan tersangka, kasus ini mulai menyeret dugaan keterlibatan sistematis melalui praktik setoran ke tingkat dinas.
​Kejaksaan Negeri Muaro Jambi kini telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, terkait perkara yang menjerat Kepala Puskesmas Kebun IX berinisial DL dan Bendahara BOK berinisial LB. Keduanya diduga menyalahgunakan dana negara pada periode anggaran 2022 hingga 2023.
Kasus dugaan korupsi dana BOK dan TPP di Puskesmas Kebun IX Sungai Gelam ini disidik oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kuasa hukum tersangka DL, Fikri Riza, menegaskan bahwa kliennya bukanlah pemain tunggal dalam perkara ini. Ia membeberkan adanya pola setoran rutin yang diduga menjadi beban bagi puskesmas.
​“Klien kami memang penanggung jawab penggunaan dana, namun penyalurannya dilakukan oleh bendahara. Informasi yang kami terima, ada aliran dana sebesar 5 persen dari Dana BOK yang wajib disalurkan kepada oknum di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Fikri Riza kepada wartawan.
​Fikri mendorong penyidik untuk tidak berhenti pada satu puskesmas. Menurutnya, jika ingin menegakkan keadilan secara utuh, Aparat Penegak Hukum harus berani mengaudit 18 puskesmas lainnya di Kabupaten Muaro Jambi, yang diduga menggunakan modus serupa.
​Selain isu setoran 5 persen, muncul aroma tak sedap mengenai upaya kolektif untuk meredam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan instruksi pengumpulan uang sebesar Rp 30 juta per puskesmas.
​Dana kolektif tersebut diduga dikoordinasi oleh seorang oknum Kepala Puskesmas berinisial L, sesaat setelah tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan kasus ini ke pihak kejaksaan.
​“Kami mendapatkan informasi dari rekaman suara mengenai pengumpulan dana Rp 30 juta dari puskesmas-puskesmas yang sedang atau sudah diperiksa. Tujuannya patut dipertanyakan,” kata Fikri.
​Ia juga menyoroti peran mantan Kepala Dinas Kesehatan berinisial AU, yang menurutnya harus dimintai pertanggungjawaban, agar aktor intelektual di balik skandal ini terungkap.
​
​Hingga saat ini, masyarakat Kabupaten Muaro Jambi menanti langkah tegas Aparat Penegak Hukum dalam menyisir seluruh keterlibatan oknum dinas.
Transparansi menjadi taruhan utama dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas layanan kesehatan di daerah tersebut.
​”Jangan hanya klien kami yang dikorbankan. Jika hukum ingin adil, buka semuanya seterang-terangnya,” tegas Fikri.
​Kasus ini menjadi potret buram pengelolaan dana kesehatan yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, namun justru diduga tergerus oleh kepentingan oknum birokrat. (Red)
Baca juga:






Discussion about this post