Kejati Jambi Geledah Kantor DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Alat Elektronik
HALOINDONESIANEWS.COM, MERANGIN- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis 12 Februari 2026.
Tindakan hukum ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Merangin untuk periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.30 WIB, menyasar sejumlah ruangan di kantor wakil rakyat tersebut.
Langkah ini dilakukan guna mencari alat bukti tambahan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam perkara yang tengah ditangani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi.
”Tim penyidik menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen terkait serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop dan telepon genggam. Semuanya diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik,” kata Noly Wijaya.
Noly menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tindakan pro justitia yang dilakukan secara terukur dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Upaya ini penting untuk menghimpun alat bukti yang sah agar perkara menjadi terang benderang.
Seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk menjalani proses analisis lebih lanjut. Tim penyidik akan mengkaji secara komprehensif relevansi dokumen dan data elektronik tersebut sebagai dasar pembuktian di persidangan nantinya.
”Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Noly.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat rentang waktu anggaran yang diselidiki cukup panjang, yakni mencapai lima tahun anggaran.
Meski demikian, pihak Kejati Jambi belum memberikan rincian mengenai estimasi kerugian negara, maupun pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif dan akuntabel.
Di sisi lain, masyarakat dan seluruh pihak terkait diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Red)






Discussion about this post