Kasi Pemerintahan Kasang Tanjung Nangko Mangkir di Tengah Persiapan Pemekaran, Sanksi Tegas Menanti?
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi– Momentum krusial persiapan pemekaran Desa Kasang Tanjung Nangko Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi ternoda oleh isu kedisiplinan aparatur. Kasi Pemerintahan desa setempat, Sugeng, kini menjadi sorotan tajam publik setelah dilaporkan tidak aktif menjalankan tugasnya selama tiga minggu terakhir.
Penjabat (PJ) Kepala Desa Kasang Tanjung Nangko, Mulyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif resmi terkait ketidakhadiran bawahannya tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah sekitar tiga minggu tidak masuk kerja. Kami sudah melakukan pemanggilan resmi. Jabatan publik menuntut tanggung jawab profesional sebagai pelayan masyarakat” ujar Mulyadi (17/2/2026).
Mulyadi menambahkan, Kepala Desa Kasang Pudak, Mulyatin,yang juga merupakan orang tua dari Sugeng, berdalih bahwa ketidakhadiran anaknya disebabkan oleh kondisi kesehatan berupa sakit kulit (gatal-gatal) yang dikhawatirkan menular. Namun, dalam kacamata birokrasi, alasan medis tanpa dukungan surat keterangan resmi yang valid tidak dapat menggugurkan kewajiban masuk kerja.
“Sakit kulit (gatal-gatal) di khawatirkan menular kata orang tuanya.” ujar Mulyadi.
Secara regulasi, tindakan “mangkir” perangkat desa di tengah tahapan penting pemekaran desa bukan sekadar masalah absensi, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan aturan tersebut, perangkat desa yang melanggar kewajiban disiplin dapat dijatuhi sanksi administratif secara bertahap:
– Teguran Lisan dan Tertulis: Sebagai peringatan awal atas kelalaian tugas.
– Pemberhentian Sementara: Jika teguran tertulis tidak diindahkan dalam jangka waktu tertentu.
– Pemberhentian Tetap: Dilakukan jika perangkat desa terbukti melanggar larangan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, termasuk melalaikan kewajiban secara berkelanjutan.
Publik kini menunggu konsistensi pemerintah desa dalam menerapkan sanksi tersebut guna memastikan proses pemekaran desa tidak terhambat oleh minimnya integritas individu aparaturnya. (Red)






Discussion about this post