Rabu, 18 Februari, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kasi Pemerintahan Kasang Tanjung Nangko Mangkir di Tengah Persiapan Pemekaran, Sanksi Tegas Menanti?

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 17, 2026
in Berita, Daerah, Hukum, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Politik, Sosial
0
Kasi Pemerintahan Kasang Tanjung Nangko Mangkir di Tengah Persiapan Pemekaran, Sanksi Tegas Menanti?

Kantor Desa Kasang Tanjung Nangko

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 909
Print 🖨

Kasi Pemerintahan Kasang Tanjung Nangko Mangkir di Tengah Persiapan Pemekaran, Sanksi Tegas Menanti?

HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi– Momentum krusial persiapan pemekaran Desa Kasang Tanjung Nangko Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi ternoda oleh isu kedisiplinan aparatur. Kasi Pemerintahan desa setempat, Sugeng, kini menjadi sorotan tajam publik setelah dilaporkan tidak aktif menjalankan tugasnya selama tiga minggu terakhir.

Penjabat (PJ) Kepala Desa Kasang Tanjung Nangko, Mulyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif resmi terkait ketidakhadiran bawahannya tersebut.

“Benar, yang bersangkutan sudah sekitar tiga minggu tidak masuk kerja. Kami sudah melakukan pemanggilan resmi. Jabatan publik menuntut tanggung jawab profesional sebagai pelayan masyarakat” ujar Mulyadi (17/2/2026).

Mulyadi menambahkan, Kepala Desa Kasang Pudak, Mulyatin,yang juga merupakan orang tua dari Sugeng, berdalih bahwa ketidakhadiran anaknya disebabkan oleh kondisi kesehatan berupa sakit kulit (gatal-gatal) yang dikhawatirkan menular. Namun, dalam kacamata birokrasi, alasan medis tanpa dukungan surat keterangan resmi yang valid tidak dapat menggugurkan kewajiban masuk kerja.

“Sakit kulit (gatal-gatal) di khawatirkan menular kata orang tuanya.” ujar Mulyadi.

Secara regulasi, tindakan “mangkir” perangkat desa di tengah tahapan penting pemekaran desa bukan sekadar masalah absensi, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan aturan tersebut, perangkat desa yang melanggar kewajiban disiplin dapat dijatuhi sanksi administratif secara bertahap:

– Teguran Lisan dan Tertulis: Sebagai peringatan awal atas kelalaian tugas.

– Pemberhentian Sementara: Jika teguran tertulis tidak diindahkan dalam jangka waktu tertentu.

– Pemberhentian Tetap: Dilakukan jika perangkat desa terbukti melanggar larangan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, termasuk melalaikan kewajiban secara berkelanjutan.

Publik kini menunggu konsistensi pemerintah desa dalam menerapkan sanksi tersebut guna memastikan proses pemekaran desa tidak terhambat oleh minimnya integritas individu aparaturnya. (Red)

Tags: Kasang Tanjung Nangko
Previous Post

Sambut Ramadhan 1447 H, MUI Jambi Ajak Umat Jaga Persatuan di Tengah Potensi Perbedaan Awal Puasa

Next Post

Polsek Kota Sarolangun Berhasil Mengungkap Penggelapan Uang Kredit

Next Post
Polsek Kota Sarolangun Berhasil Mengungkap Penggelapan Uang Kredit

Polsek Kota Sarolangun Berhasil Mengungkap Penggelapan Uang Kredit

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id