Satu Tahun Tak Berujung, Pengacara Desak Polres Muaro Jambi Segera Tuntaskan Kasus Pencurian Rumah di Kasang Kota KarangÂ
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro​ Jambi– Penanganan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga bernama Batdri Hidayat Bin Kartim Kasbowo kini menjadi sorotan. Pasalnya, perkara yang telah dilaporkan sejak Januari 2025 tersebut dinilai jalan di tempat. Kuasa hukum pelapor, Bayu Nuswantoro, mendesak Polres Muaro Jambi untuk segera mempercepat proses hukum demi kepastian keadilan kliennya.
​Peristiwa pencurian ini terjadi pada 7 Januari 2024 di kediaman pelapor yang berlokasi di Perumahan Griya Jelita Asri, Blok H-12, Desa Kasang Kota Karang, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-10/I/2025/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI, terlapor yang diketahui berinisial LR diduga mengambil berbagai aset rumah tangga tanpa izin.
​Barang-barang yang hilang meliputi perangkat elektronik hingga perabotan rumah tangga, di antaranya:
- ​Unit AC, TV 43 Inch, mesin cuci, dan kulkas.
- ​Sofa, meja, lemari pakaian, kasur springbed.
- ​Peralatan dapur (kompor gas, air fryer, set panci).
- ​Hingga jam tangan merek ternama.
​Total kerugian material yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp67.700.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
​Desakan Kuasa Hukum: “Jangan Biarkan Perkara Macet”
​Meskipun penyidikan telah berjalan dan pihak kepolisian telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Maret 2025, kuasa hukum pelapor, Bayu, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai proses hukum berjalan sangat lambat mengingat peristiwa pencurian tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak awal tahun 2024.
​”Klien kami sudah menunggu kepastian hukum selama satu tahun. Kami mendesak Polres Muaro Jambi, khususnya penyidik Satreskrim, untuk segera menuntaskan perkara ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap tindak pidana yang sudah jelas bukti dan saksi-saksinya,” tegas Bayu dalam keterangannya.
​Dalam dokumen SP2HP, pihak Kepolisian Resor Muaro Jambi menyatakan telah melakukan beberapa langkah, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Selain itu, sejumlah saksi termasuk pelapor dan saksi-saksi lainnya telah diperiksa.
​Rencana tindak lanjut dari pihak penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana untuk memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
​”Kami akan terus mengawal kasus ini sampai meja hijau. Kami berharap penyidik bekerja secara transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan sesuai dengan moto yang tertera di surat resmi mereka,” tutup Bayu.








Discussion about this post