Sengketa Lahan di Mayang Mangurai, Warga Mengadu ke DPRD Kota Jambi
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI –Persoalan sengketa lahan di Kota Jambi kembali mencuat. Kali ini, warga melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sena Neranda dan Rekan resmi melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Kota Jambi terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak oleh sebuah perusahaan swasta.
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berlokasi di RT. 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo (eks Kelurahan Simpang III Sipin). Berdasarkan surat nomor 16/SP-RDP/SNR/II/2026, warga mengadukan developer PT Niaga Guna Kencana (NGK) yang dituding telah menguasai dan memanfaatkan tanah milik klien mereka tanpa adanya kesepakatan atau penyelesaian hak yang jelas.
Kuasa hukum warga, Sena Neranda, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh upaya non-litigasi dengan melayangkan somasi berkali-kali kepada pihak perusahaan. Namun, hingga surat pengaduan ini disampaikan ke dewan, pihak PT Niaga Guna Kencana disebut tidak menunjukkan itikad baik.
“Klien kami mengalami kerugian nyata karena hilangnya penguasaan fisik atas lahan tersebut. Kami meminta DPRD Kota Jambi, khususnya Komisi I, untuk segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Sena.
Selanjutnya, awak media melakukan upaya konfirmasi mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan.
Hingga berita ini dipublish, pesan WhatsApp yang dikirimkan jurnalis kepada Rio Ramadhan belum mendapatkan tanggapan.
Mengingat fungsi pengawasan DPRD sangat krusial dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang merugikan masyarakat kecil. Warga berharap agar wakil rakyat di DPRD Kota Jambi tidak menutup mata dan segera mencatat persoalan hukum ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
Baca juga:






Discussion about this post