Sengketa Lahan Mayang Mangurai Masuk Meja Hijau DPRD, Ketua Komisi I: “Dijadwalkan RDP Hari Kamis”
​HALOINDONESIANEWS.COM,JAMBI – Teka-teki tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak oleh pengembang (developer) PT Niaga Guna Kencana (NGK) di Kelurahan Mayang Mangurai akhirnya menemui titik terang.
​Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, memberikan respon positif terkait surat pengaduan yang dilayangkan oleh warga melalui Kantor Hukum Sena Neranda dan Rekan.
​Rio Ramadhan mengonfirmasi bahwa pihak legislatif telah memproses surat pengaduan tersebut dan memasukkannya ke dalam agenda kerja komisi. Konflik pertanahan yang berlokasi di RT. 10 Kelurahan Mayang Mangurai ini akan segera dibahas dalam forum resmi bersama pihak-pihak terkait.
​”Itu sudah masuk jadwal RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kalau tiada halangan, hari Kamis di-RDP-kan,” ujar Rio Ramadhan singkat saat dikonfirmasi mengenai progres laporan warga melalui pesan WhatsApp.
​Langkah cepat Komisi I ini merupakan jawaban atas kekhawatiran masyarakat akan hilangnya penguasaan fisik lahan mereka secara sepihak. Dalam RDP nanti, DPRD dijadwalkan akan memanggil pihak pengembang PT NGK serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi atas sengketa yang terjadi.
​Kuasa hukum warga, Sena Neranda,S.H., sebelumnya menegaskan bahwa kliennya memiliki alas hak yang kuat atas tanah tersebut. Pihaknya berharap melalui fasilitasi DPRD ini, PT NGK menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak warga yang selama ini terabaikan meskipun telah berulang kali disomasi.
​Publik kini menantikan hasil dari RDP hari Kamis mendatang, sebagai bentuk komitmen DPRD Kota Jambi dalam mengawal keadilan bagi masyarakat kecil yang berhadapan dengan pengembang besar. (Red)
Baca juga:
Sengketa Lahan di Mayang Mangurai, Warga Mengadu ke DPRD Kota Jambi





Discussion about this post