Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Mantan Anggota DPRD OKU Timur Inisial S Jadi Buronan Polisi
HALOINDONESIANEWS.COM, OKU TIMUR- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum mantan anggota DPRD Kabupaten OKU dan OKU Timur berinisial S dari Fraksi PDI Perjuangan kini tengah menjadi sorotan publik. Meski laporan telah masuk sejak akhir tahun 2025, keberadaan pelaku hingga kini masih misterius.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/183/XII/2025/SPKT/POLRES OKAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.

Penyidikan kasus ini sebenarnya telah menunjukkan kemajuan dari sisi alat bukti. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa:
Pihak keluarga korban telah menyerahkan hasil visum medis ke penyidik Polres OKU Timur, yang menunjukkan hasil positif adanya kekerasan seksual.
Korban dan sejumlah saksi kunci telah memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik Satreskrim Polres OKU Timur untuk melengkapi berkas perkara.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur dilaporkan telah bergerak melakukan upaya jemput paksa terhadap S. Terhitung sudah dua kali upaya penangkapan dilakukan di kediaman maupun lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, namun hasilnya nihil. Mantan legislator tersebut diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Hingga saat ini, pihak keluarga korban merasa digantung karena belum adanya informasi pasti mengenai perkembangan proses hukum selanjutnya. Belum ada pernyataan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) secara terbuka bagi pelaku.
“Kami berharap keadilan ditegakkan. Bukti sudah jelas, hasil visum sudah ada, tapi mengapa pelaku seolah sulit sekali ditangkap? Kami minta kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap latar belakang jabatan pelaku,” ujar NS salah satu dari pihak keluarga besar korban.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak, terutama jika pelakunya adalah tokoh publik yang seharusnya memberikan teladan. Masyarakat kini menunggu langkah konkret kepolisian untuk segera meringkus S agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. (Red)






Discussion about this post