Berujung Damai di PN Muara Bulian, Aset tanah Benar milik M Fadhil Arif
HALOINDONESIANEWS COM, Batanghari Hari – Gejolak kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, kabupaten Batanghari akhirnya terjawab. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, (12 /03/2026)
Putusan tersebut dicapai setelah melalui proses mediasi penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan tergugat yakni Sekda Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi hakim mediator Pengadilan Negeri Muara Bulian.
”Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” jelas Vernandus, kuasa hukum penggugat
Menurut Vernandus, pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu.
Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
”Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batanghari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batanghari. Itu penelurusan tergugat,” katanya.
Adapun dugaan pengalihan aset Pemda Batanghari mulai beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu. Dengan dasar LHP BPK tahun 2021, yang memuat keterangan tanah penggugat merupakan aset Pemda Batanghari dengan merujuk pada fotocopy SK Bupati No. 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah.
Rekam jejak digital pun menunjukkan persoalan ini pernah dilaporkan hingga ke Mabes Polri pada tahun 2023 silam. Namun tidak memiliki cukup bukti sehingga laporan berujung pada SP3.
”Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya. (red)






Discussion about this post