Minggu, 5 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Tabir Hutang Sekretariat DPRD Muaro Jambi, Syaifullah Sebut Dua Nama yang Bertanggung Jawab

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Maret 31, 2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Pemerintahan, Politik, Sosial, Tokoh
0
Tabir Hutang Sekretariat DPRD Muaro Jambi, Syaifullah Sebut Dua Nama yang Bertanggung Jawab
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 906
Print đź–¨

Tabir Hutang Sekretariat DPRD Muaro Jambi, Syaifullah Sebut Dua Nama yang Bertanggung Jawab

HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Teka-teki mengenai tunggakan hutang senilai Rp 65 juta di Sekretariat DPRD Muaro Jambi mulai menemui titik terang.

Pemilik Toko Arafah, Syaifullah secara blak-blakan mengungkap siapa sebenarnya yang bertanggung jawab di balik utang yang kini menjadi konsumsi publik tersebut.

Syaifullah menepis keras kabar burung yang menyebutkan bahwa hutang puluhan juta itu berasal dari anggota DPRD Muaro jambi.

Ia menegaskan, polemik ini murni disebabkan oleh ulah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Muaro Jambi yang mengatasnamakan lembaga dan institusi terhormat tersebut.

Kepada wartawan, Syaifullah menegaskan bahwa transaksi yang belum terbayar tersebut melibatkan pejabat teknis pada periode sebelumnya.

“Bukan anggota dewan, tapi Sekretariat DPRD Muaro Jambi,” ujar Syaifullah, Selasa 31 Maret 2026.

Ia menunjuk langsung dua nama oknum yang saat itu memiliki kewenangan teknis, yakni Herman, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian Zakaria, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Muaro Jambi.

Keduanya kini sudah tidak lagi menjabat di posisi tersebut, namun meninggalkan persoalan piutang yang belum terselesaikan dengan pihak Toko Arafah.

Syaifullah meminta kepada masyarakat, khususnya warganet dan media, agar tidak menggiring opini yang menyimpang dari fakta untuk kepentingan lain.

“Saya berharap isu ini tidak dibelokkan untuk kepentingan tertentu. Kami hanya ingin utang tersebut segera dibayarkan,” ungkapnya.

Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Edy Salam Mahir turut angkat bicara terkait polemik utang sebesar Rp 65 juta tersebut.

Edy mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci karena pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap persoalan itu.

Ia menegaskan bahwa utang tersebut bukan terjadi pada masa jabatannya, melainkan pada periode sebelumnya saat Sekwan masih dijabat Zakaria dan Herman sebagai PPTK.

“Saya mulai menjabat pada 18 Februari 2026, artinya baru sekitar satu bulan sebagai Plt Sekwan di DPRD Muaro Jambi,” kata Edy saat ditemui di kantornya, Rabu 25 Maret 2026.

Didampingi Aan selaku Kabag Humas DPRD Muaro Jambi, Edy menyebut bahwa dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diberitakan media.

“Ini terjadi pada tahun anggaran 2025 dan baru mencuat sekarang,” tambahnya.

Edy menjelaskan, bahwa secara administratif, seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 telah ditutup per 31 Desember 2025. Hal ini, menurutnya, membuat persoalan tersebut menjadi lebih kompleks dari sisi regulasi.

“Anggaran sudah tutup buku, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi pembahasan terkait anggaran tahun lalu,” jelasnya.

Namun demikian, Edy mengakui belum mengetahui secara pasti kronologi utang tersebut, termasuk mekanisme kerja sama antara Sekretariat DPRD sebelumnya dengan pihak Toko Arafah.

“Saya belum tahu pasti bagaimana pola kesepakatannya, apakah berbentuk kontrak atau tidak dengan sekretariat,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal penyelesaian, pihaknya berencana segera memanggil seluruh pihak terkait guna mengurai persoalan secara menyeluruh.

“Kami akan memanggil mantan Sekwan Zakaria, mantan PPTK Herman, serta bendahara untuk mengetahui duduk perkaranya, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tandasnya.

Seyogyanya hutang yang mengatas nama kan Lembaga institusi Sekretariat DPRD Muaro Jambi, harus dibayarkanya, karena menyangkut jabatan institusi yang memiliki hutang, berbeda halnya dengan hutang pribadi yang berhutang yang harus membayarnya adalah pribadi orang yang berhutang.(red)

Tags: DPRD Muaro Jambi
Previous Post

Ratusan Warga Protes Bawa Keranda, Matinya Keadilan Infrastruktur

Next Post

Aksi Kerusakan Jalan Talang Belido, BBS Angkat Bicara, Keuangan Daerah Belum Memadai

Next Post
Aksi Kerusakan Jalan Talang Belido, BBS Angkat Bicara, Keuangan Daerah Belum Memadai

Aksi Kerusakan Jalan Talang Belido, BBS Angkat Bicara, Keuangan Daerah Belum Memadai

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id