Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Gasak Mesin Pompa Air Warga, Pemulung Nakal Dicokok Polsek Mestong

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 4, 2023
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Sosial
0
Gasak Mesin Pompa Air Warga, Pemulung Nakal Dicokok Polsek Mestong

Kapolsek Mestong AKP Taroni Zebua memimpin penangkapan pelaku pencurian/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.274
Print 🖨

Gasak Mesin Pompa Air Warga, Pemulung Nakal Dicokok Polsek Mestong

Haloindonesianews.com, Muaro Jambi – Rega Yuliustera (19), seorang pemulung yang sehari-hari bekerja mencari barang rongsokan untuk memenuhi kebutuhan hidup diamankan Polsek Mestong.

Pria beristri yang merupakan warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi itu harus berurusan dengan hukum.

Rega ditangkap polisi pada Kamis (03/08/2023) lantaran diduga kedapatan menggasak mesin pompa air milik Andi Suprapto warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Mestong, AKP Taroni Zebua menuturkan, pelaku diringkus saat ia dan anggota nya tengah melakukan patroli rutin menggunakan kendaraan mobil di wilayah hukum Polsek Mestong.

“Saat itu beberapa warga memberhentikan kendaraan patroli dan melaporkan kepada saya dan unit patroli, bahwa ada pelaku pencurian mesin pompa air. Pelaku yang saat itu melarikan diri berhasil kita amankan dan kita bawa ke Polsek,”kata Kapolsek Mestong, AKP Taroni Zebua kepada wartawan, Jum’at (04/08/23).

Dalam penangkapan ini, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air diduga hasil curian senilai 1,6 juta rupiah.

“Korban telah membuat laporan ke Polsek Mestong,”terang Kapolsek yang dikenal Tegas dan memiliki hobi olahraga beladiri itu.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku mengaku dirinya bekerja sebagai pemulung.

Pelaku beralasan bahwa ia mengira mesin pompa air yang ia curi merupakan barang bekas yang sudah tidak terpakai lagi.

Perbuatan pelaku yang mengambil barang milik orang lain secara sembarangan, tanpa izin atau menanyakan dahulu ke pemiliknya ini jelas tidak dibenarkan.

“Pelaku dan barang buktinya kita amankan ke Mapolsek Mestong untuk proses lebih lanjut,”tutur Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Mestong.

Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.

(Eko/Janiarto)

Tags: PencurianPolsek Mestong
Previous Post

Komitmen Berantas Narkotika di Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris Terima Penghargaan P4GN

Next Post

Gubernur Al Haris: Festival Aek Telakung Wujud Komitmen Lestarikan Budaya Jambi

Next Post
Gubernur Al Haris: Festival Aek Telakung Wujud Komitmen Lestarikan Budaya Jambi

Gubernur Al Haris: Festival Aek Telakung Wujud Komitmen Lestarikan Budaya Jambi

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id