Jumat, 8 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Dirjen PHLHK Menindak Lanjuti Pengaduan Hamdi Zakaria Terkait PT. APL

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 8, 2023
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kesehatan, Sosial
0
Dirjen PHLHK Menindak Lanjuti Pengaduan Hamdi Zakaria Terkait PT. APL

Hamdi Zakaria/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.109
Print 🖨

Dirjen PHLHK Menindak Lanjuti Pengaduan Hamdi Zakaria Terkait PT. APL

HALOINDONESIANEWS.COM – Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Adimuya Palmo Lestari yang mana pada tahun 2022 silam, dibuat pengaduannya oleh Jurnalis Hamdi Zakaria ke KLHK, kini mulai ditindak lanjuti.

Hal ini diungkapkan oleh Hamdi Zakaria kepada media ini, 7/8/2023.

Menurut Hamdi Zakaria, dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. APL yang berlokasi di Desa Peninjawan, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, pada Oktober 2022 silam, telah dilaporkan ke pihak KLHK melalui Dirjen PHLHK.

Selain dugaan pencemaran lingkungan, saya (Hamdi Zakaria/Red) telah melaporkan juga dugaan pelanggaran PP No 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai.

Baca juga:

  • Kasus kekerasan Seksual Terhadap Anak di Batanghari Tinggi 
  • Ratusan Warga Gambut Jaya Geruduk Gedung DPRD Muaro Jambi
  • Sengketa Lahan di Desa Terjun Gajah, Pengacara: Kita Fokus Pidananya Dulu

 

Bukan itu saja, juga dilaporkan terkait dugaan perambahan hutan produksi oleh perkebunan PT. APL ini, ungkap Hamdi Zakaria.

 

 

Menurut Hamdi Zakaria lagi, per tanggal 25 Juli 2023, pihak KLHK melalui Dirjen PHLHK dan Direktorat PPSALHK telah menindak lanjuti laporan, dan telah menyurati BPPHLHK Wilayah Sumatra memeritahkan untuk segera menindak lanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, papar Hamdi Zakaria.

Hamdi Zakaria, berkeyakinan, tidak lanjut dari BPPHLHK Wilayah Sumatra ini nantinya akan mengacu sesuai dengan pasal 25 ayat 3 Permen LHk nomor P.22/Menlgk/Setjen/Set.1/3/2017, kata Hamdi Zakaria. (*)

Previous Post

Gubernur Al Haris Minta Pengusaha Miliki Desain Perencanaan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Next Post

Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi

Next Post
Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id