Senin, 27 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Sengketa Pemilu Bawaslu Batanghari Gelar Sidang Adjudikasi Partai PKN 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 30, 2023
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Politik, Sosial
0
Sengketa Pemilu Bawaslu Batanghari Gelar Sidang Adjudikasi Partai PKN 

Sengketa Pemilu Bawaslu Batanghari Gelar Sidang Adjudikasi Partai PKN /ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 639
Print 🖨

Sengketa Pemilu Bawaslu Batanghari Gelar Sidang Adjudikasi Partai PKN

Haloindonesianews.com, BATANGHARI- Bawaslu Batanghari melaksanakan sidang adjudikasi sengketa proses pemilihan umum serentak tahun 2024 atas permohonan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari.

Dalam agenda keterangan saksi-saksi dan penyampaian barang bukti. Sidang adjudikasi dilaksanakan di Kantor Bawaslu diruang sekretariat sentra Gakkumdu Bawaslu Batanghari pada Rabu, (30/8/2023).

Dimana Partai PKN mengajukan gugatan kepada KPU Batanghari terkait dengan nama-nama bakal calon legislatif yang dikeluarkan dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Batanghari.

“Untuk tahapan sudah masuk pemeriksaan alat bukti. Agenda hari ini melanjutkan,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Batanghari, Absor.

Nantinya setelah dilaksanakan sidang adjudikasi tahapan keterangan saksi dan penyampaian barang bukti. Absor menjelaskan tahap selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon.

“Setelah alat bukti, Insyaallah nanti adalah pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon,” pungkasnya. (Yadi)

Tags: Sengketa Pemilu
Previous Post

Wagub Abdullah Sani Tutup MTQ ke- 52 di Sarolangun 

Next Post

Forkom Ormas Gelar Berbagai Perlombaan Meriahkan HUT RI-78 

Next Post
Forkom Ormas Gelar Berbagai Perlombaan Meriahkan HUT RI-78 

Forkom Ormas Gelar Berbagai Perlombaan Meriahkan HUT RI-78 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id