Rabu, 3 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 270 Juta, Arie Cahyadi Dilaporkan ke Polisi 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Oktober 21, 2023
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Sosial
0
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 270 Juta, Arie Cahyadi Dilaporkan ke Polisi 

Arie Cahyadi/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.547
Print 🖨

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 270 Juta, Arie Cahyadi Dilaporkan ke Polisi

Haloindonesianews.com, Kota Jambi – Arie Cahyadi, mantan Karyawan CV Flora dan Fauna dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan karena diduga kuat menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.

Akibat perbuatannya, CV. Flora dan Fauna mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pria berusia 35 tahun yang menjabat sebagai marketing atau bagian pemasaran ini dilaporkan oleh pihak perusahaan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

“Iya benar. Yang bersangkutan kita polisikan. Kami sudah membuat laporan polisi ke Polsek Jambi Selatan,”ujar Humas dan HSE CV. Flora dan Fauna, Janiarto menyebut, Jum’at 20 Oktober 2023.

Baca juga:

  • Maling 3 Motor, Warga Berembang Ditangkap Polsek Jaluko 

 

Janiarto menjelaskan, Arie Cahyadi dilaporkan atas dugaan tindak pidana dalam jabatan sebagaiman yang dimaksud dengan pasal 374 KUHP.

“Yang bersangkutan diduga menggelapkan uang perusahaan. Kerugian perusahaan mencapai Rp 270.436.000. Kita berharap pelaku dapat segera ditangkap,”terangnya.

Dugaan penggelapan uang perusahaan oleh mantan karyawan ini terungkap, setelah pihak toko yang menjadi mitra CV Flora dan Fauna menyatakan telah melunasi pembelian barang, namun uang pembayaran tersebut tak sampai secara keseluruhan ke perusahaan.

” Arie Cahyadi ini diduga menggelapkan uang dari penjualan barang. Kita berharap yang bersangkutan diproses hukum,”tandas Janiarto. (Red)

Tags: CV Flora dan faunaKriminalPengelapan UangPolda JambiPolsek Jambi Selatan
Previous Post

Pembangunan Wisata Berkelanjutan Butuh Renaksi Destinasi Wisata Daerah

Next Post

Golkar Usung Gibran Sebagai Cawapres Prabowo Subianto 

Next Post
Golkar Usung Gibran Sebagai Cawapres Prabowo Subianto 

Golkar Usung Gibran Sebagai Cawapres Prabowo Subianto 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id