Kamis, 28 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Sumur Minyak Illegal Drilling Meledak, Polisi Tetapkan Dua Tersangka 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 11, 2024
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Politik, Sosial
0
Sumur Minyak Illegal Drilling Meledak, Polisi Tetapkan Dua Tersangka 

Sumur Minyak Illegal Drilling Meledak, Polisi Tetapkan Dua Tersangka /yadi

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.287
Print 🖨

Sumur Minyak Illegal Drilling Meledak, Polisi Tetapkan Dua Tersangka 

Haloindonesianews.com, Batanghari – Kebakaran sumur minyak illegal di Desa jebak, Kecamatan muara Tembesi, Kabupaten Batanghari Jum’at 09 Febuari 2024 kemarin sekira pukul 18.45 wib diungkap oleh Polres Batanghari bersama Dirkrimsus Polda Jambi.

“Iya, tersangka sudah kita dapatkan dari kebakaran sumur minyak illegal di daerah tersebut. Tersangka yang kita amankan untuk saat ini berjumlah dua orang dan satu tersangka lagi meninggal dunia,” ungkap Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto didampingi Waka Polres Kompol M. Ridha, Kasubdit Dirkrimsus dan Kasat Reskrim AKP Husni Abda, Sabtu (10/02/2024) malam.

Dikatakan Kapolres, ke dua tersangka yang diamankan berinisial S dan E. Untuk tersangka berinisial D meninggal dunia.

Baca juga:

  • Breaking News! Sumur Illegal Drilling di Muara Tembesi Meledak 
  • Eksploitasi Tiada Henti, Sumur Illegal Drilling Meledak dan Telan Korban Jiwa

 

“Selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan b arang bukti lainnya, berupa satu unit rig untuk melakukan pengeboran minyak,” ujarnya.

Disebutkan Bambang, untuk kronologi terjadinya kebakaran sumur minyak tersebut disebabkan oleh tersangka D yang tetap bekerja pada saat hari sudah mulai gelap.

Sumur Minyak Illegal Drilling Meledak, Polisi Tetapkan Dua Tersangka/ist

“Tersangka D sudah diingatkan oleh salah satu saksi agar tidak melakukan aktivitas, karena hari sudah mulai malam gas akan berkumpul dibawah dan rawan terjadi kebakaran,” tuturnya.

Dilanjutkan Bambang, akan tetapi tersangka D tetap melakukan aktivitas dengan menyalakan genset. Akibat aktivitas tersebut terjadi kebakaran di sumur minyak illegal tersebut.

“Para tersangka kita kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2021 dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi sebanyak 60 Miliar,” katanya. (Yadi)

Tags: Ilegal DrillingSumur Minyak Terbakar
Previous Post

Wagub Sani Sambut Baik Kegiatan Ziarah Kubro dan Haul Masyayikh Tsamaratul Insan

Next Post

Apel Siaga Pemilu, Bawaslu Batanghari Siap Bergerak Hingga Akar Rumput

Next Post
Apel Siaga Pemilu, Bawaslu Batanghari Siap Bergerak Hingga Akar Rumput

Apel Siaga Pemilu, Bawaslu Batanghari Siap Bergerak Hingga Akar Rumput

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id