Senin, 8 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Diduga Oknum Sopir Tangki Merah Putih Pertamina, Setor Sejumlah Uang Kordinasi Agar Aman Saat “Kencing” BBM

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Maret 11, 2024
in Hukum, Kriminal
0
Diduga Oknum Sopir Tangki Merah Putih Pertamina, Setor Sejumlah Uang Kordinasi Agar Aman Saat “Kencing” BBM
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 434
Print 🖨

Diduga Oknum Sopir Tangki Merah Putih Pertamina, Setor Sejumlah Uang Kordinasi Agar Aman Saat “Kencing” BBM

HALOINDONESIANEWS.COM- Puluhan oknum sopir Pertamina Depot Jambi diduga membayar uang setoran ke salah satu oknum LSM di kota Jambi.

Hal tersebut diketahui dari pengakuan salah sopir yang mengatakan bahwa setiap bulan mereka menyetorkan sejumlah uang.

“Iya bang, satu sopir dibebankan uang kontribusi jumlahnya sudah ditetapkan.” ujar Sopir yang minta identitas disembunyikan.

Ditambahkannya, uang tersebut sebagai uang kordinasi agar ketika sopir melakukan “Kencing” BBM bersubsidi tidak dilaporkan.

“Uang kordinasi tersebut dikumpulkan dari puluhan orang sopir bang. setiap satu bulan sekali kami serahkan ke oknum LSM tersebut.”

Baca juga:

  • Sopir Mobil Tangki Merah Putih Diduga “Kencing” di Jalan Desa Pelayangan 

 

Dari pantauan media beberapa kali ditemukan oknum sopir yang melakukan “kencing ” alias pembobolan tangki BBM Pertamina di beberapa tempat dan para oknum sopir Pertamina tersebut dapat dijerat pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atas Perubahan Ketentuan pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Dan jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Tim Liputan)

Previous Post

PJ Bupati Muaro Jambi Hadiri Pengukuhan Lembaga Adat Bakti Mulya dan Bukit Emas

Next Post

Suasana Haru,PJ Bupati Muaro Jambi Sahur Pertama Puasa Bersama Warga 

Next Post
Suasana Haru,PJ Bupati Muaro Jambi Sahur Pertama Puasa Bersama Warga 

Suasana Haru,PJ Bupati Muaro Jambi Sahur Pertama Puasa Bersama Warga 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id