Kamis, 16 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Anggap Produk Pemerintah Daerah Bertentangan dengan Undang-undang, Willy Laporkan ke Kejati Jambi 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 19, 2024
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Pendidikan, Sosial
0
Anggap Produk Pemerintah Daerah Bertentangan dengan Undang-undang, Willy Laporkan ke Kejati Jambi 

Kejaksaan Tinggi Jambi/ ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.075
Print 🖨

Anggap Produk Pemerintah Daerah Bertentangan dengan Undang-undang, Willy Laporkan ke Kejati Jambi 

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Sejumlah kejanggalan terkait produk pemerintah yang tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi, Akan dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi Senin (22/4), Hal ini disampaikan Willy Marlupi, Seorang Warga Jambi, Kepada media ini (18/4/24).

Pada laporan ini, Menurut Willy, Pihaknya telah mengelompokkan kejanggalan permasalahan menjadi dua kelompok. Kelompok pertama yaitu persoalan yang terkait dengan kawasan hutan, dan kelompok kedua persoalan yang terkait pada bukan kawasan hutan.

Pada kawasan hutan pihaknya menemukan produk pejabat berwenang yang terindikasi bertentangan dengan undang-undang. Sehingga perlu atensi hukum atau proses hukum demi adanya kepastian hukum.

Begitu juga dengan persoalan yang berada pada bukan kawasan hutan. Pihaknya menemukan produk pejabat berwenang yang terindikasi ambivalensi terhadap aturan yang berlaku. Sehingga diperlukan juga atensi hukum demi kepastian hukum.

Sebagai informasi, Mengacu UU No.11 Tahun 2021 perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan HAM, serta pemberantasan KKN.

Didalam UU Kejaksaan yang baru tersebut diterangkan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Baca juga:

  • Permasalahan Hukum Yang Menyeret Aspan Menuntut Profesionalitas Varial Adhi Putra
  • Jaksa Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Pembangunan Stadiun Mini di Kota Sungai Penuh

 

“Kami sudah membaca website resmi Kejati Jambi maka itu kami melaporkan indikasi kejanggalan kepada Kejati sebagai wujud peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Insya Allah, Senin Kami serahkan data dan dokumen terkaitnya” Tutup Willy (Red)

Tags: Kejati Jambi
Previous Post

Gubernur Jambi minta Islamic Center bisa selesai tahun 2024

Next Post

Gubernur Al Haris Apresiasi 25 Siswa SMA Negeri 2 Masuk PTN Favorit

Next Post
Gubernur Al Haris Apresiasi 25 Siswa SMA Negeri 2 Masuk PTN Favorit

Gubernur Al Haris Apresiasi 25 Siswa SMA Negeri 2 Masuk PTN Favorit

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id