DPRD Muarojambi Kunjungan Kerja ke Pemkab Merangin
Haloindonesianews.com,MUAROJAMBI- Pemerintah kabupaten Merangin kedatangan rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi.
Kunjungan yang dilakukan, Selasa (21/5/2024) ini berlangsung hangat dan akrab. Anggota DPRD yang terdiri dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Bamus itu mengunjungi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin.
Baca juga:
- KPK Gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Strategi Pemberantasan Korupsi Bagi Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Kota Jambi
- Ratusan Warga Gambut Jaya Geruduk Gedung DPRD Muaro Jambi
Kunjungan Bamus dan Bapemperda itu untuk melakukan diskusi terkait rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yaitu, koordinasi,sharing, salah satu nya mengenai, (LKPJ ) dan juga tentang Perjalanan Dinas Pimpinan dan anggota DPRD ke wilayah wilayah di indonesia.
Seperti Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan Perpres no 53 yang mengatur tentang perubahan atas Perpres no 33 tahun 2020, tentang standar harga, satuan, Harga Regional, yang menyatakan bahwa Pertanggung jawaban Biaya Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan secara Lumpsum, uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya dengan memperhatikan Prinsip Efisiensi, Efektivitas,kepatutan Kewajaran dan Akuntabel, seperti perjalanan dinas yang dahulu nya biaya penginapan hotel, jika tidak ada bil hotel itu cuma bisa di bayar 30 Persen, kalo sekarang sudah lumpsum dibayar keseluruhan, sudah ada ketetapan, jadi tergantung wilayah, yang jelas sudah ada ketentuan di Perpres no 53 tersebut beserta Poin poin nya. (JN/Adv)






Discussion about this post