Bupati Fadhil Serahkan 58 Persil Sertifikat PTSL
Haloindonesianews.com,BATANGHARI- Senin pagi bupati Batanghari Muhammad Fadil Arif menyerahkan sertifikat (PTSL) Pendaftaran tanah sistematis lengkap sebanyak 58 Persil pada warga desa pematang lima suku, kecamatan muara Tembesi, kabupaten Batanghari, penyerahan sertifikat PTSL diserahkan langsung Bupati Fadhil Arif yang bertempat di halaman kantor kepala desa pematang lima suku.
Kedatangan bupati Fadhil Arif disambut tarian sebagai tanda penghormatan penyambutan tamu istimewa, seusainya penyambutan, seperti biasanya bupati Fadhil Arif menyalami warga pematang lima suku sebelum duduk di kursi yang disediakan panitia penyerahan sertifikat ptsl ke warga.
58 Persil sertifikat yang merupakan lahan persawahan warga, diberikan secara simbolis oleh bupati Fadhil Arif, bupati Fadhil berpesan kepada semua warga Batanghari dan penerima sertifikat PTSL agar dapat menggunakan dengan baik.
Baca juga:
- Spanyol Juara Euro 2024 Usai Kalahkan Inggris Dengan Skor 2-1Â
- Realisasi Pembangunan Desa, Bupati Fadhil Harap Kades Bersinergi Bersama BPD dan Tokoh Masyarakat
“Tuhan tidak menciptakan tanah lagi, namun pertumbuhan penduduk semakin padat, untuk itu sertifikat ini gunakanlah dengan baik dan jangan dijual untuk keperluan tidak penting” jelas fadhil
Bupati Fadhil berharap semua tanah di kabupaten Batanghari harus memiliki sertifikat, hal ini guna menghindari terjadinya konflik kepemilikan tanah dan terjadinya silahturahmi dengan baik, tidak ada silahturahmi yang terganggu hanya gegara kepemilikan tanah.
“Jangan lagi ada hubungan silahturahmi terganggu karena belum jelasnya kepemilikan tanah” sebutnya
Selain itu bupati Fadhil menargetkan semua warga Batanghari, harus dapat diselesaikan sertifikat kepemilikan tanahnya hal ini dimaksudkan agar kedepan kabupaten Batanghari tidak ada lagi yang terlibat konflik hanya gegara tidak jelasnya kepemilikan tanah.
” Ditahun 2027 kedepan kabupaten Batanghari diharapkan tidak lagi ada warga yang belum memiliki kepemilikan tanah, ini harus dimanfaatkan warga untuk pembuatan sertifikat tanah miliknya” paparnya (Yadi)






Discussion about this post