Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Debt Collector Koperasi KSP Sehati Makmur Abadi Rampas Motor Wartawan di Tengah Jalan

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 27, 2024
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Sosial
0
Debt Collector Koperasi KSP Sehati Makmur Abadi Rampas Motor Wartawan di Tengah Jalan

Debt Collector Koperasi KSP Sehati Makmur Abadi Rampas Motor Wartawan di Tengah Jalan/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.758
Print 🖨

Debt Collector Koperasi KSP Sehati Makmur Abadi Rampas Motor Wartawan di Tengah Jalan

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Debt collector kembali beraksi, motor honda Vario dirampas di tengah jalan di di wilayah talang Bakung kota Jambi. dua orang pria yang diduga sebagai debt collector Koperasi KSP SEHATI MAKMUR ABADI mengambil paksa motor Honda Vario milik Aldi wartawan elshinta di Jambi.

Aksi penarikan paksa motor itu terjadi Jln sultan hasanudin Tepat nya dekat masjid nurul Muttaqin kelurahan Talang bakung kec. Pal merah Jambi pada 7 Agustus 2024 siang. Peristiwa itu bermula kendaraan Vario dengan nomor polisi BH 3277 NY dikendarai oleh adik saudara aldi bersama rekannya dicegat dua orang pria.

Dua orang pria mengintimidasi mereka dengan alasan ada 1 tunggakan belum dibayarkan, sehingga mereka mengikuti ajakan dua pria kekantor koperasi, tanpa membawa Honda Vario dan meninggalkan kendaraan rekannya korban di bonceng di bawa ke kantor koperasi.

Baca juga:

  • YLKI Dampingi Korban Perampasan Motor oleh Debt Collector FIF

Naas saat motor ditinggal bersama rekannya, motor tersebut dibawa paksa oleh debt collector. Atas kejadian ini, pemilik motor aldi didampingi yayasan lembaga konsumen Jambi melaporkan ke Polresta jambi.

Ibnu Khaldun ketua YLKI Jambi mengatakan, sebenarnya persoalan eksekusi fidusia sudah dengan jelas diatur baik di UU No. 42 th 1999 tentang fidusia maupun putusan mahkamah konstitusi No 18/PUU-XVIII/2019 bahwa eksekusi jaminan fidusia harus ada penetapan dari Pengadilan dan dilaksanakan oleh juru sita pengadilan.

Eksekusi atau penarikan yang dilaksanakan oleh debt collector adalah tindakan melanggar hukum yakni perampasan.

Tindakan debt collector ini didasari adanya surat kuasa atau surat tugas dari koperasi, sehingga pihak koperasi dapat dikatagorikan sebagai aktor intelektual dalam dugaan tindak pidana perampasan.

Kita minta kepada Kapolresta jambi melalui kasat reskrim agar laporan polisi yang dibuat oleh korban yang nota bene sebagai wartawan Nasional ini ditangani secara aturan hukum sehingga kejadian ini tak terulang lagi.(*).

Tags: Debt CollectorKoperasi KSP Sehati Makmur Abadi
Previous Post

Petani di Sungai Gelam Tewas Dililit Ular Sanca saat Menyadap Karet

Next Post

PDI Perjuangan Resmi Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta

Next Post
PDI Perjuangan Resmi Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta

PDI Perjuangan Resmi Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id