Disinyalir Adanya Praktek Jual Beli Lahan Kawasan Hutan PT Reki , Dinas Kehutanan Jambi Angkat Bicara

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Kawasan hutan PT Reki yang diduga terjadi Aksi penyerobotan lahan dan diperjual belikan, Mencuat Hingga Sampai ke Pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, yang disinyalir Melibatkan Kadus Tanjung Mandiri cs dan Kelompok Tani Iwan Cs dan Jufri Cs, yang berada di Bukit Sinyal, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Aksi dugaan Jual Beli Lahan Kawasan Hutan PT Reki yang Berdampak Terjadinya Konflik Antar Sesama Petani yang Sesama Mengklaim Ingin Menguasai Lahan Tersebut, Sehingga Alat Berat Berjenis Eksafator yang di turunkan Beberapa Waktu lalu menjadi Bukti Terjadinya Aktifitas Saling Klaim Kepemilikan Lahan, hingga Eksafator memainkan perannya untuk melakukan Penyekatan Lahan, Beruntung Iwan Cs ketua Kelompok Tani Bukit Sinyal Bersatu Berhasil Menggagalkan peran Eksafator yang telah Masuk ke Lahan Kawasan Tersebut.
Baca juga:
Gushendra Kabid Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Pada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Angkat Bicara dan Merespon cepat adanya dugaan Terjadinya Praktek Jual Beli Lahan Kawasan Konservasi Hutan PT Reki, Yang dilakukan Oknum Oknum yang tidak Bertanggung Jawab.
“Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam Jual Beli Lahan Kawasan, Pertama kita harus Pastikan dalam Wilayah Kawasan dan Bukti Terjadinya Jual Beli, Bila adanya Bukti Tersebut ini merupakan Tindak Pidana Umum dan Dapat ditindaklanjuti” jelasnya Senin (16/12/2024)

Selain itu Kelompok Tani atau Oknum Pemangku yang Sengaja Melakukan, Praktek Jual Beli Lahan Kawasan, akan menjadi Atensi untuk dilakukan Penyelidikan, Dengan Pembuktian Bila Terjadinya Praktek Jual Beli Tersebut. Pengawasan pada dinas Kehutanan untuk Melakukan Evaluasi dan akan Melaporkan pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Tentang Keberadaan Perusahaan, Sementara PT Reki yang Koordinasi Langsung ke Kementrian Kehutanan.
Baca juga:
Tim Penyidik Kejati Jambi Tangkap Tersangka AE, Tersangka Kasus Korupsi Bank Jambi
“Kitakan Sifatnya Pengawasan, kita bisa Evaluasi dan Koordinasi Kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini Mereka Langsung dan kita Bisa Koordinasi Langsung Dengan Kementrian ” sebutnya
Selain itu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bisa Melakukan Evaluasi Setiap 5 Tahun Sekali Pada Setiap Perusahaan Konservasi dengan Membentuk Tim Untuk Pengkajian dengan mengedepankan aturan yang berlaku, bila terbukti adanya pelanggaran dijelaskan Gushendra tim dapat mengkaji perpanjangan izin atau pencabutan izin dikemudian hari. (yd)






Discussion about this post