Senin, 8 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Jampidum Kejaksaan Agung Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Muarojambi MelaluiĀ  Mekanisme RJ

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Desember 20, 2024
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nusantara, Sosial
0
Jampidum Kejaksaan Agung Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Muarojambi MelaluiĀ  Mekanisme RJ

Jampidum Kejaksaan Agung Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Muarojambi MelaluiĀ  Mekanisme RJ/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.012
Print šŸ–Ø

Jampidum Kejaksaan Agung Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Muarojambi MelaluiĀ  Mekanisme RJ

HALOINDONESIANEWS.COM- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana,SH.,MH menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Selanjutnya sesuai mekanisme maka terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi.

Adapun Persetujuan Penghentian Penuntutan perkara atas nama tersangka Achmad Tino Aprian Utama Bin M. Nasir tersebut diperoleh setelah mendengarkan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan jajaran melalui sarana Vicon pada hari Kamis (20/12/2024). Turut mengikuti ekspos dari Kejaksaan Tinggi Jambi yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso,SH.,MA didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi.

Proses pengusulan penghentian melalui mekanisme Restorative Justice ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menerima pelimpahan tersangka an. Achmad Tino Aprian Utama Bin M. Nasir yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Periode Januari hingga Desember 2024 Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 27 kegiatan. Adapun untuk perkara narkotika kasus ini menjadi kali pertama dilakukan Restorative Justice. (*)

Baca juga:

Jaksa Agung: Tidak Pandang Bulu Tindak Tegas Oknum yang Bermain Proyek!

Tags: Kasus NarkotikaRestorative Justice
Previous Post

Wali Band Meriahkan Puncak HUT Batanghari ke 76

Next Post

Aksi Perampok Pecah Kaca Mobil Kembali Terjadi, Dalam Sekejap 300 Juta Raib

Next Post
Aksi Perampok Pecah Kaca Mobil Kembali Terjadi, Dalam Sekejap 300 Juta Raib

Aksi Perampok Pecah Kaca Mobil Kembali Terjadi, Dalam Sekejap 300 Juta Raib

Discussion about this post

Halo Indonesia News

Ā© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

Ā© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id