HGU PT BSU diakui Wajdi di Depan Hakim Cacat Hukum dalam Perolehannya

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Perkara gugatan Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan kepada PT Berkat Sawit Utama (BSU) Desa Bungku Kecamatan Bajubang dengan tahapan menghadirkan saksi ahli penggugat, dan saksi tergugat banyak fakta baru yang diakui Wajdi Selaku Kuasa Hukum PT Berkat Sawit Utama di Meja Persidangan. Rabu (05/03/2025)
Dalam Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ruben Barcelona Hariandja di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Hal mengejutkan yang secara Sadar diakui dipersidangan oleh Wajdi Kuasa hukum PT berkat Sawit Utama (BSU).
Wadji Mengakui Bahwa SK.46/HGU/DA/86 tgl 1 sep 1986 Milik PT Berkat Sawit Utama diawal perusahaan tersebut dinyatakan Cacat Formil atau Cacat Hukum. Hal itu dikatakannya dengan lantang didepan persidangan yang melontarkan pertanyaan Kepada Saksi Ahli Penggugat.
” Ketika adanya pada HGU pertama adanya cacat formil, tapi skenario pada perpanjangan HGU ternyata itu tidak dipermasalahkan dan sudah dipenuhi oleh pihak berwenang, apakah HGU perpanjang itu sah secara hukum, apa masih bisa dipermasalahkan, karena HGU cacat formil awalnya ?,” Tegas Wadji dalam sidang lontarkan pertanyaan kepada ahli.

Kemudian Ahli penggugat Dr, Hartati, SH. MH, Dosen Study Ilmu Hukum di Universitas Jambi menjawab bahwa yang dipertanyakan adalah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang cacat formil atau hukum penerbitan awal. Tentunya mengacu pada prosedur awal, bila dari memperolehnya saja tidak berdasarkan prosedur perolehannya,ini akan menggugurkan semua produk turunannya.
” Kalau berbicara itu tentu saya berilustrasi saja ya. Misal dia masuk di kampus kuliah, dari awal saja dia seperti tesnya dan tidak memenuhi syarat, tahu-tahu dia bisa masuk dan lulus, dan ini kan jadi pertanyaan. Sama juga seperti yang ditanyakan tadi, kalau sudah cacat formil itu dari awal artinya itu tidak sesuai prosedur, ini boleh dipertanyakan, karena yang awal saja sudah terjadi cacat secara formil, apa lagi yang diperpanjang?,” Jelas Ahli Dr, Hartati

Sementara, Mahmud Irsyad Selaku Penggugat mengatakan, bahwa pada saat persidangan saksi ahli mengomentari eksistensi masyarakat hukum adat SAD dilindungi undang-undang berdasarkan pasal 18 B ayat 2 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat maupun hak tradisionalnya.
” Artinya hukum adat itu adalah hukum tertinggi selatap MPR sebelum perundang-undangan, apapun yang dibuat oleh pemerintah itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang adat itu sendiri, karena adat adalah mempunyai sifat yang lek superior,” ucapnya
selain itu didalam persidangan,Wajdi Kuasa Hukum PT BSU juga menyatakan atau mengakui bahwa HGU yang terbit utama mempunyai cacat formilnya, dan ahli menjawab ketika formalnya yang awal itu cacat, maka segala keturunannya itu akan menjadi cacat.
” Kalau pengertian cacat dari versi kami ya otomatis tidak mempunyai kekuatan hukum.”ungkapnya (yd)






Discussion about this post