Diragukan !! Dr. Rafles Mengaku Ahli Hukum Perdata, dianggap “By Desain” dan tidak Berkompetensi

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Sidang Lanjutan Gugatan Warga Suku Anak Dalam Marga Lalan Kelompok Depati ori Langguk yang Menggugat PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang diduga telah melakukan Penyerobotan lahan adat Seluas 1.329 Hektar, Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian Banyak Fakta baru yang mencuat dalam Persidangan. Kamis (13/03/2025)
Saksi ahli yang dihadirkan PT Berkat Sawit Utama yang berasal dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Rafles. SH. MH, yang mengaku sebagai Ahli Hukum Perdata yang Dalam Persidangan Penjelasan Saksi Ahli dianggap tidak Berkompeten. karena banyak menjelaskan masalah hukum yayasan, dinilai jauh dari koridor hukum, sementara keahlianya dibidang Hukum Perdata saat penggugat menanyakan masalah hukum perdata saksi ahli enggan untuk lebih banyak membahas masalah Hukum Perdata.
“Saya tidak bisa memberi penjelasan diluar sidang, Saya Ahli hukum Perdata, dan diminta untuk lebih spesifik Mengenai Hukum yayasan dan Perusahaan ” singkatnya yang tidak ingin banyak komentar

Sementara Mahmud irsyad, Penggugat PT BSU mengungkapkan Saksi Ahli yang dihadirkan Pihak Tergugat yang mengaku sebagai Ahli Hukum Perdata dinilai tidak berkompeten dan tidak mencerminkan diri sebagai Ahli yang menguasai hukum Perdata.
Dr. Rafles. SH.MH Ahli yang dihadirkan PT Berkat Sawit Utama Selaku Tergugat utama saat sidang di pengadilan Negeri Muara Bulian, tidak sama sekali menunjukkan keahlianya pada Pokok Perkara Hukum perdata yang sedang dalam gugatan, Mahmud menilai Ahli yang dihadirkan merupakan Pesanan atau (By Desain) Yang sudah direncanakan dan di pesan dalam penyampaiannya Sebagai ahli.
Baca juga:
- Diakui Kuasa Hukumnya di Depan Hakim, HGU PT BSU Cacat Hukum dalam Perolehannya
- Mencuat Kompensasi PT BSU, Terhadap Warga SAD SK 108 Seluas 2000 Ha, Diduga Adanya Trik Kebohongan dan Intimidasi
” Menurut saya Kompetensi Ahli mengenai yayasan sangat blunder, selain dirinya mengaku Ahli perdata, namun saat ditanyakan masalah hukum keperdataan Ahli menolak dan sudah diminta untuk membahas hukum yayasan saja, ini merupakan By Desain” jelas Mahmud

Hingga Hakim Ruben Barcelona Hariandja menutup sidang, dan ini merupakan sidang pertemuan terakhir, dilanjutkan dengan kesimpulan 26 Maret 2025 dan sidang keputusan dijadwalkan pada 14 April 2025. (yd)






Discussion about this post