Halo Indonesia News, Jambi – WALHI jambi menghadiri sidang pertama gugatan karhutla. Tergugat (PT Pesona Belantara Persada dan PT Putraduta Indah Wood).
Gugatan hari ini dikarena alamat tergugat tidak jelas, maka pengadilan akan melakukan panggilan luar biasa.
Sidang akan dilaksanakan kembali pada tanggal 20 Mei 2021. (21/04/2021)
Perlu diketahui, tanggal 26 Maret 2021, WALHI Jambi mendaftarkan gugatan sebagai salah satu upaya hukum untuk memperjuangkan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Dalam catatan Karhutla Monitoring Sistem [SiPongi] yang dirilis oleh Website KLHK, kebakaran hutan dan lahan di Jambi pada tahun 2015 seluas 115.634,34 hektar, tahun 2016 seluas 8.281,25 hektar, tahun 2017 seluas 109,17 hektar, tahun 2018 seluas 1.577,75 hektar dan tahun 2019 seluas 56.593,00 hektar.
Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di Provinsi Jambi, terjadi dibanyak wilayah izin konsesi perusahaan diantaranya adalah, PT. Putra Duta Indahwood dan PT. Pesona Belantara Persada [HPH] yang berada di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Ramos Hutabarat SH Salah satu pengacara WALHI mengatakan “Kita akan terus lawan Kejahatan korporasi sebagai salah satu upaya memperjuangkan lingkungan hidup dan Hak asasi manusia.”
(Jan)






Discussion about this post