Sabtu, 2 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Polisi Buru DPO Sitanggang CS, Status DPO Tidak Bisa di Hapus Kecuali Meninggal Dunia

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 30, 2025
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Polisi Buru DPO Sitanggang CS, Status DPO Tidak Bisa di Hapus  Kecuali Meninggal Dunia
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.591
Print 🖨

Polisi Buru DPO Sitanggang CS, Status DPO Tidak Bisa di Hapus Kecuali Meninggal Dunia.

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari– Sumur Ilegal Drilling yang berada di tahura dusun Senami Desa Jebak, kecamatan muara Tembesi Sempat meledak dan terbakar hingga tidak sedikit menelan korban jiwa, bahkan baru baru ini sumur milik Sitanggang berhasil dipadamkan, setelah lebih dua bulan menyala. hingga Sitanggang dan tiga pemilik sumur lainya ditetapkan sebagai daftar pencaharian orang (DPO)

Melalui Kanit Tepiter polres Batanghari IPDA Perdinan Ginting , terus memburu Para DPO bahkan Sitanggang dikabarkan menjadi target utama dalam pencaharian kepolisian. Selasa (29/04/2025)

DPO Sitanggang CS yang merupakan pemodal dan sekaligus pemilik sumur ilegal driling yang terbakar dua bulan yang lalu di tahura Senami, IPDA Perdinan Ginting dengan tegas mengutarakan nama-nama yang sudah masuk Daptar Pencarian Orang (DPO ) Seperti Sitanggang dan Zubir itu tidak bisa dihapuskan dari daftar DPO, status DPO dapat terhapus bila Meninggal Dunia.

“Status DPO pemodal Illegal Driling tidak bisa dihapus kecuali mereka meninggal dunia” Jelas IPDA Ferdinan Ginting

IPDA Ginting juga mengutarakan kalau rumah Sitanggang sudah dilakukan penggerebekan, sayangnya saat dilakukan penggerebekan pelaku DPO tidak berada di tempat
” sudah kita grebek, tapi Sitanggang tidak ada, ini tetap kami buru, anggota kita selalu mengintainya, bila dapat informasi keberadaanya, tolong segera infokan ke kami” jelas Ginting

Aktifitas Illegal Driling sumur milik Ginting yang telah di lakukan Polisline, kuat dugaan akan kembali beroperasi, IPDA Ferdinan Ginting mengatakan, sudah memasang Police line pada sumur dan bak seller jika ada yang berani membuka police line atau melakukan aktifitas di sumur dan bak seller yang kami pasang police line tolong di beri tahu kami akan kami tindak tegas.

“semua kita polis line, bila berani membuka dan melakukan aktifitasnya, tentunya kita tindak tegas” tutupnya (yd)

Tags: Ilegal Drilling
Previous Post

Zulva Fadhil Satu-satunya Ketua TP PKK menerima Apreasi Women's Inspiration Award dari INews TV

Next Post

Penutupan MTQ ke 54 Tingkat Kabupaten Batanghari, Muara Bulian Sabet Juara Umum

Next Post
Penutupan MTQ ke 54 Tingkat Kabupaten Batanghari, Muara Bulian Sabet Juara Umum

Penutupan MTQ ke 54 Tingkat Kabupaten Batanghari, Muara Bulian Sabet Juara Umum

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id