Diduga Gudang Rokok Ilegal Bebas Beraktivitas di Kumpeh Ulu
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Diduga sebuah gudang rokok ilegal beroperasi secara aktif dijalan lintas Kumpeh-Suak Kandis tepatnya di Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Meski aktivitasnya mencolok dan diduga telah berlangsung cukup lama, hingga kini belum ada tindakan penegakan hukum yang signifikan dari aparat berwenang baik dari pihak kepolisian maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bahkan dilokasi depan gudang tersebut beberapa waktu lalu sempat terjadi keributan menggunakan Sajam antara beberapa orang yang diduga sebagai penjaga gudang rokok ilegal tersebut dengan anggota LSM yang membuat resah masyarakat setempat.
Ditemui awak media Minto, Kepala Desa Pudak, mengaku tidak mengetahui apa yang ada di dalam gudang tersebut.
“Saya tidak tau apa yang ada di dalam gudang tersebut, sampai saat ini pemilik gudang belum melaporkan aktivitas apa yang mereka lakukan, saya sudah beberapa kali ke sana (gudang-red) tapi tidak pernah ketemu dengan pemiliknya.”ujar Minto. Rabu (7/5/2025).
“Soal keributan yang terjadi didepan gudang tersebut saya taunya dari media sosial,” tambah Kades.
Diketahui, aktivitas dan distribusi rokok tanpa cukai di provinsi Jambi sudah sangat meresahkan dan berlangsung terang-terangan, padahal Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai mengatur dengan tegas bahwa Pasal 54: Barang kena cukai yang ditawarkan, diserahkan, atau dijual tanpa pita cukai dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.
Selain itu, Pasal 56: setiap orang yang menyimpan, mengangkut, atau memiliki barang kena cukai juga dapat diproses secara pidana. (Janiarto)






Discussion about this post