Kamis, 16 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Diduga Gudang Rokok Ilegal Bebas Beraktivitas di Kumpeh Ulu 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 8, 2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Sosial
0
Diduga Gudang Rokok Ilegal Bebas Beraktivitas di Kumpeh Ulu 
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.745
Print 🖨

Diduga Gudang Rokok Ilegal Bebas Beraktivitas di Kumpeh Ulu 

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Diduga sebuah gudang rokok ilegal beroperasi secara aktif dijalan lintas Kumpeh-Suak Kandis tepatnya di Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Meski aktivitasnya mencolok dan diduga telah berlangsung cukup lama, hingga kini belum ada tindakan penegakan hukum yang signifikan dari aparat berwenang baik dari pihak kepolisian maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bahkan dilokasi depan gudang tersebut beberapa waktu lalu sempat terjadi keributan menggunakan Sajam antara beberapa orang yang diduga sebagai penjaga gudang rokok ilegal tersebut dengan anggota LSM yang membuat resah masyarakat setempat.

Ditemui awak media Minto, Kepala Desa Pudak, mengaku tidak mengetahui apa yang ada di dalam gudang tersebut.

“Saya tidak tau apa yang ada di dalam gudang tersebut, sampai saat ini pemilik gudang belum melaporkan aktivitas apa yang mereka lakukan, saya sudah beberapa kali ke sana (gudang-red) tapi tidak pernah ketemu dengan pemiliknya.”ujar Minto. Rabu (7/5/2025).

“Soal keributan yang terjadi didepan gudang tersebut saya taunya dari media sosial,” tambah Kades.

Diketahui, aktivitas dan distribusi rokok tanpa cukai di provinsi Jambi sudah sangat meresahkan dan berlangsung terang-terangan, padahal Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai mengatur dengan tegas bahwa Pasal 54: Barang kena cukai yang ditawarkan, diserahkan, atau dijual tanpa pita cukai dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.

Selain itu, Pasal 56: setiap orang yang menyimpan, mengangkut, atau memiliki barang kena cukai juga dapat diproses secara pidana. (Janiarto)

Tags: Rokok ilegal
Previous Post

Bupati BBS Membuka Bimtek SIKS- NG Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Next Post

Bupati BBS Melepas 168 Jamaah Haji Muaro Jambi Tahun 2025 ke Tanah Suci 

Next Post
Bupati BBS Melepas 168 Jamaah Haji Muaro Jambi Tahun 2025 ke Tanah Suci 

Bupati BBS Melepas 168 Jamaah Haji Muaro Jambi Tahun 2025 ke Tanah Suci 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id