Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Hakim PN Ma Bulian dilaporkan Ke Komisi Yudisial RI, Hakim Terlapor Siap siap diperiksa

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 28, 2025
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nasional, Nusantara, Sosial
0
Hakim PN Ma Bulian dilaporkan Ke Komisi Yudisial RI, Hakim Terlapor Siap siap diperiksa
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.263
Print 🖨

Hakim PN Ma Bulian dilaporkan Ke Komisi Yudisial RI, Hakim Terlapor Siap siap diperiksa

HALOINDONESIANEWS.COM, Jakarta- Mahmud Irsyad Melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta, Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Yang Menangani Perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn dengan Hasil keputusan Pertimbangan Hukumnya yang diduga keras tidak Profesioanal, sehingga banyak merugikan Penggugat dalam Pertimbangan Hukumnya. Rabu (28/05/2025)

Sesampainya di Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mahmud Irsyad disambut hangat oleh Petugas yang telah menantinya di pintu masuk Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan Langsung diarahkan untuk menyerahkan Berkas Laporan Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian, Berkas yang diserahkan Langsung diterima di ruang Pengaduan Komisi Yudisial Republik Indonesia yang seterusnya akan dikaji oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Amzulian Rifai.

“Berkas ini kita terima, dan disetujui, selanjutnya berkas pelaporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke ketua, hingga nantinya akan diproses” sebut Petugas Komisi Yudisial RI yang menyambut laporan tersebut.

Sambungnya “Apakah ada Intervensi pak, jelasnya dan dijawab Mahmud, Ada pak salah satunya saat Pelaksanaan PS semua tergugat dan turut tergugat divasilitasi oleh tergugat Utama yakni PT. Berkat sawit utama, sebut Mahmud saat dipertanyakan”

Setelah Berkas Laporan Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian diterima dan disetujui, Mahmud Irsyad Selaku Pelapor Kembali Akan dipanggil Komisi Yudisial Republik Indonesia Untuk Mempresentasikan Kerugiannya dalam dugaan keras ketidak Profesionalan Hakim terlapor yang memutuskan Pertimbangan Hukumnya Nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn.

Baca juga:

  • Hakim PN Bulian Menangani Perkara 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, dinilai Tidak Profesional, Mahmud Nyatakan Banding

Mahmud Irsyad Selaku Pelapor Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sengaja mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta untuk melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, yang dalam Pertimbangan Hukumnya Banyak telah Merugikan Pelapor, Sebagai Dasar Pertimbangan Hukum yang di Cetuskan Hakim Ruben Barcelona Hariandja yang menangani perkara Nomor 18/ Pdt.G/2024/PN.Mbn,

” Kita Sengaja Mendatangi KY untuk melaporkan Hakim terlapor yang dalam keputusannya diduga keras tidak profesional, sehingga banyak menghilangkan fakta lapangan maupun fakta persidangan” Jelas Mahmud, Rabu (28/05/2025)

Sambungnya” Kita masih menunggu untuk Audiensi Bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah di input, artinya diterima Komisi Yudisial Republik Indonesia ” sebutnya (yd)

Tags: Komisi YudisialPN Muara BulianPT BSUSuku anak dalam
Previous Post

Gubernur Al Haris dan Mendes Sosialisasikan Koperasi Merah Putih, Target Rampung Akhir Mei

Next Post

Ini Kata Kuasa Hukum RS Erni Medika Terkait Meninggalnya Pasien Kecelakaan Rawat Inap

Next Post
Ini Kata Kuasa Hukum RS Erni Medika Terkait Meninggalnya Pasien Kecelakaan Rawat Inap

Ini Kata Kuasa Hukum RS Erni Medika Terkait Meninggalnya Pasien Kecelakaan Rawat Inap

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id