Demo di Polda Jambi, Ini Nama-nama DPO yang Disuarakan BEM SI Terkait PETI dan Ilegal Drilling
HALOINDONESIANEWS.COM- Kasubdit IV Ditreskrimsus tipidter polda Jambi AKBP Wendik Oktariansyah S.I.K M.H. turun langsung menenangkan dan menerima laporan (BEM SI) rabu(25/06/2025) terkait massa Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Provinsi Jambi, bersama aktivis lingkungan dan elemen masyarakat sipil, menggelar aksi unjuk rasa menuntut penindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) dan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang marak terjadi di berbagai di wilayah Provinsi Jambi.
massa aksi menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Polda Jambi yang dinilai lemah dan bahkan terkesan membiarkan aktivitas tambang ilegal merajalela. Mereka juga menyebut adanya dugaan perlindungan terhadap para pelaku tambang ilegal oleh oknum aparat.
“Bukti kejadian sudah banyak, korban jiwa pun sudah jatuh. Tapi hingga kini tak ada tindakan tegas. Kami mencium ada pembiaran sistematis dan perlindungan dari oknum terhadap aktivitas ilegal ini,” ujar salah satu koordinator aksi.
Massa aksi turut membawa sejumlah nama yang disebut sebagai dalang di balik aktivitas pengeboran minyak liar, seperti Sitanggang, Zubir, dan Dikun yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2025. Selain itu, nama-nama seperti Isnen (Senin), Bima, Gusti, Subanrio, dan Candra alias Daeng juga disebut sebagai pemilik dan pemodal sumur ilegal.
Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksinya, BEM SI Kerakyatan Jambi mengajukan lima tuntutan utama:
1. Mengusut tuntas aktivitas PETI dan illegal drilling di Provinsi Jambi.
2. Menangkap dan memenjarakan para pelaku, termasuk mereka yang telah berstatus DPO.
3. Menyelidiki ledakan sumur minyak yang terjadi pada 21 Maret dan 12 Juni 2025 yang menewaskan empat orang.
4. Mencopot Kapolres di wilayah yang terindikasi kuat menjadi sarang PETI dan illegal drilling.
5. Menuntut Kapolda Jambi mundur jika tidak mampu menindak tegas pelaku tambang ilegal.
“Bila tak ada tindakan nyata, kami akan terus bergerak. Ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tapi juga soal nyawa rakyat,” tegas pernyataan tertulis BEM SI.
Mahasiswa juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Migas, namun mereka kecewa karena Polda Jambi dinilai bungkam terhadap maraknya kegiatan illegal drilling di daerah.
Kegiatan “illegal drilling” atau pengeboran minyak dan gas bumi secara ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan Pasal 53 UU Migas pelaku dapat dijerat sanksi pidana
Pengolahan tanpa izin usaha: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00.
Pengangkutan tanpa izin usaha: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40.000.000.000,00.
Penyimpanan tanpa izin usaha: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00.
Niaga tanpa izin usaha: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00. (Wahyu)






Discussion about this post