Minggu, 19 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Hakim Vonis Helen “Ratu Narkoba” Jambi Penjara Seumur Hidup

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 1, 2025
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Hakim Vonis Helen “Ratu Narkoba” Jambi Penjara Seumur Hidup

Hakim Vonis Helen "Ratu Narkoba" Jambi Penjara Seumur Hidup/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.229
Print đź–¨

Hakim Vonis Helen “Ratu Narkoba” Jambi Penjara Seumur Hidup

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada ratu narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati, Jum’at 1 Agustus 2025.

Helen lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.

Diketahui, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Helen Dian Krisnawati dengan hukuman mati.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban menyatakan, bahwa terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Helen terbukti menjual dan mengedarkan narkotika diatas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir, bersama terpidana Arifani Alias Ari Ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber.

“Pidana penjara seumur hidup,”ujar Ketua Mejelis Hakim, Dominggus Silaban.

Baca juga:

  • Jaksa Tuntut Hukuman Mati Helen “Ratu Narkoba” Jambi

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya mengatakan, adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, yaitu terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi. Kemudian terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak ada hal yang meringankan,”kata Noly Wijaya.

Noly menjelaskan, pada sidang perkara narkotika sebelumnya, terpidana Arifani divonis 9 tahun penjara, sementara terpidana Diding divonis 18 tahun penjara.

“Saat ini untuk terdakwa Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi,”jelas Noly Wijaya.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Helen Dian Krisnawati dan penasehat hukumnya untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

“Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”tandas Noly Wijaya. (Wahyu)

Tags: Narkoba
Previous Post

Gubernur Al Haris: Keluarga Fondasi Pembentukan Pendidikan Anak Berkualitas

Next Post

Sekda Sudirman Tegaskan Pemprov Kejar 380 Titik Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
Sekda Sudirman Tegaskan Pemprov Kejar 380 Titik Program Makan Bergizi Gratis

Sekda Sudirman Tegaskan Pemprov Kejar 380 Titik Program Makan Bergizi Gratis

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id