Sabtu, 25 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Tidak Melakukan Reklamasi Pascatambang, CV Crista Jaya Perkasa Dilaporkan ke Polres Muaro Jambi 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 22, 2025
in Daerah, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nasional, Politik, Sosial
0
Tidak Melakukan Reklamasi Pascatambang, CV Crista Jaya Perkasa Dilaporkan ke Polres Muaro Jambi 

Ketua PMKP, Janiarto SH melaporkan CV Crista Jaya Perkasa ke Polres Muaro Jambi/HIN 

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.280
Print 🖨

Tidak Melakukan Reklamasi Pascatambang, CV Crista Jaya Perkasa Dilaporkan ke Polres Muaro Jambi

HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Reklamasi pascatambang merupakan suatu keharusan sebagai salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mencegah datangnya bencana usai berakhir aktivitas pertambangan.

Selain meminimalisir terjadinya musibah bencana kegiatan reklamasi pertambangan batubara dimaksudkan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan agar ekosistem dapat pulih berfungsi seperti semula.

Sayangnya, pantauan dilapangan perusahaan tambang batu bara CV. Crista Jaya Perkasa yang berada di Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Diduga telah sengaja melalaikan kewajiban untuk melakukan reklamasi pascatambang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PMKP Janiarto,SH, ia mengatakan bahwa diduga lubang galian bekas aktivitas tambang batu bara CV. Crista Jaya Perkasa hingga kini belum juga ada tanda-tanda bakal di reklamasi.

“Bekas galian tambang batu bara CV Crista Jaya Perkasa di Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam sudah seperti Danau, bahkan tidak ada rambu-rambu pemberitahuan larangan, dikhawatirkan bisa menarik perhatian anak-anak di sekitar untuk memancing dan berenang, ini jelas bisa membahayakan keselamatan.”ujarnya. Rabu (21/5/2025).

Dia juga menyebutkan, batas waktu pelaksanaan reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. Pascatambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan.

Sementara, batas waktu untuk pelaksanaan pascatambang adalah paling lambat 30 hari kalender, setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir, yakni sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010.

Faktanya saat ini, rata-rata perusahaan tambang di Jambi, tidak melakukan kewajiban reklamasi ini, bahkan hingga berpuluh tahun.

Oleh karena itu, dia menyuarakan, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang abai dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Apabila perusahaan tambang mengabaikan untuk melakukan reklamasi pascatambang maka nantinya akan berpotensi menimbulkan bencana untuk di wilayah tersebut dan lainnya, sehingga pemerintah harus bisa memberikan sanksi tegas.

Baca juga:

Diduga Dibekingi Oknum Anggota DPRD Muaro Jambi, Aktivitas Perusahaan Tambang Batubara di Sungai Gelam ini jadi Sorotan  

Janiarto yang juga anggota Dewan K3 Provinsi Jambi menegaskan pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum reklamasi lubang tambang karena bekas galian tambang dapat membahayakan lingkungan dan berkontribusi kepada potensi bencana.

Untuk itu pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum yang tegas terhadap reklamasi lubang tambang yang saat ini terjadi.

Apalagi, dana reklamasi tambang dan adanya penerapan sanksi pidana bagi pelanggarnya sudah jelas diatur dalam UU No. 3/2020 Tentang Minerba.

Ia mengingatkan berdasarkan Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan seratus persen.

Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan atau pascatambang.

Janiarto menyatakan setuju dan mendukung adanya pasal yang menguatkan sanksi bagi para pelanggar reklamasi dan atau pasca tambang dari aturan sebelumnya yang hanya mengenakan sanksi administratif.

“Dengan adanya revisi UU No. 3/2020 tentang Minerba, yang baru berusia seumur jagung ini, kita mendorong aspek pengelolaan lingkungan tambang, baik reklamasi dan atau pascatambang menjadi semakin baik.”

Pemerintah harus tegas melaksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pascatambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga.

“Jika perlu, pemerintah dapat mempidanakan perusahaan tambang yang ingkar apabila tidak memenuhi kewajibannya jika laporan ini tidak direspon oleh Polres Muaro Jambi, maka akan dilakukan upaya hukum lainnya seperti melaporkan ke Polda Jambi atau ke Inspektur Tambang.” tegas Janiarto. (Wahyu/JR)

Tags: CV Crista Jaya PerkasaReklamasiTambang Batu Bara
Previous Post

Berantas Premanisme, Polisi Amankan Puluhan Pelaku

Next Post

Lepas JCH Kloter 20, Pesan Gubernur Jambi: Perbanyak Istighfar Selama di Makkah

Next Post
Lepas JCH Kloter 20, Pesan Gubernur Jambi: Perbanyak Istighfar Selama di Makkah

Lepas JCH Kloter 20, Pesan Gubernur Jambi: Perbanyak Istighfar Selama di Makkah

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id