Tanah Hak Waris Diserobot, Samsir Laporkan Ke Mapolres Batanghari
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari-Tanah Seluas 20 Tumbuk , yang merupakan hasil hak Waris Milik Hamid (Alm) , yang kembali di wariskan kepada Alm AQ yang bertempat Di desa Malapari RT 06 Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang hari Jambi, diserobot dan dikuasai orang lain.
akibat diserobotnya tanah hak waris tersebut. Samsir adik dari AQ, merasa tidak pernah menjual lahan itu kepada siapapun. Namun ia kaget lahan milik kakak nya yang telah Di kelilingi Pagar Dan di tanami Sayur Mayur. beralih tangan dan dikuasai orang lain atas dalih telah membelinya. akibatnya Samsir Melaporkan hal tersebut ke Mapolres Batanghari dan meminta kepolisian dapat memanggil dan bertindak adil dalam penyelesaian tersebut.
Samsir mengatakan, tanah tersebut adalah Pembagian Dari harta Waris untuk Kakak Kandung nya insial AQ, dan selama ini tidak ada orang lain yang menguasai tanah tersebut. semua hasil tanah dimanfaatkan nya atas penguasaannya.
“Selama ini tanah tersebut, tidak pernah ada masalah. Masalah baru muncul sekitar pada tahun 2022 lalu. Itu bermula ketika Samsir mendapatkan informasi bahwa sebidang tanah itu dengan luas lebih kurang 20 Tumbuk, telah di pagar oleh Orang lain. Sempat Ia bertanya apa Dasar nya memagar, Ternyata tanah tersebut telah di serobot oleh inisial AS dan di jual ke Orang lain.
Atas penyerobotan tanah tersebut, laporan pun masuk ke Desa atas penyerobotan tanah hak waris, dalam sidang mediasi tidak menemukan titik temu, hingga ,keputusan lahan tersebut di bagi Rata kedua pihak.
Samsir merasa keberatan dan tidak Terima hasil keputusan tersebut, karena ia merasa tanah tersebut milik Orang tua nya.
Atas kejadian tersebut ia merasa di rugikan, dan melaporkan penyerobotan tersebut ke Polres Batang hari, dengan Nomor: STBPP/287/VIII/2025/Satreskrim Batang hari.
Samsir beralasan tanah tersebut di serobot oleh orang lain, Samsir tidak terima karena tanah Warisan dari orang tua nya yang di bagikan kepada hak waris kakak samsir yang lebih dulu telah tutup usia.
“Semua kita serahkan kepada pihak penegak hukum, dan saya berharap kepada pihak kepolisian polres Batang hari, agar memproses kasus ini. untuk di jadikan pembelajaran bagi orang lain, agar kedepan nya tidak ada lagi penyerobotan lahan yang seperti di alami nya.
Dapat kita ketahui, Pasal 385 KUHP
mengatur tentang tindakan curang terkait hak atas tanah, seperti menjual, menyewakan, menggadaikan, atau menjadikan sebagai jaminan utang, suatu hak milik orang lain tanpa hak.
Akan di Ancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (yd)






Discussion about this post