Jumat, 24 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Sulpani, DPP Hingga Mahkamah Partai PAN Jadi Turut Tergugat

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
September 12, 2025
in Berita, Daerah, Ekonomi, Kriminal, Nasional, Politik, Sosial
0
Mahkamah Agung Tolak Gugatan Sulpani, DPP Hingga Mahkamah Partai PAN Jadi Turut Tergugat
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 3.180
Print 🖨

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Sulpani, DPP Hingga Mahkamah Partai PAN Jadi Turut Tergugat

Haloindonesianews.com, Tanjabtim– Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak gugatan anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sulpani yang menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Mahkamah Partai PAN, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Provinsi Jambi dan DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Gugatan perdata tingkat kasasi ini dilayangkan Sulpani, usai ia diberhentikan sebagai anggota partai berlogo matahari tersebut.

Pemberhentian tetap Sulpani sebagai anggota partai PAN berdasarkan surat keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/1007/XI/2024 tertanggal 11 November 2024.

Selain itu, gugatan yang dilayangkan Sulpani juga berkaitan dengan keberatan dirinya terkait persetujuan pergantian antar waktu atau PAW Sulpani yang digantikan oleh Musabakoh.

Persetujuan PAW ini berdasarkan surat keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/KU- SJ/165/XI/2024 tertanggal 11 November 2024.

Diketahui, dalam salinan putusan resmi perkara perdata khusus perselisihan partai politik tingkat kasasi, Nomor 609 K/Pdt.Sus-Parpol/2025, permohonan kasasi yang diajukan oleh Sulpani ditolak Mahkamah Agung.

” Mengadili: 1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Sulpani bin Sulaiman tersebut.

2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur nomor 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Tjt tanggal 5 Maret 2025, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam eksepsi: – Menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat.

Dalam pokok perkara: – Gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

3. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 500.000.,” demikian bunyi amar putusan yang ditetapkan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., pada Selasa 24 Juni 2025.

Berikut salinan putusan resmi perkara perdata khusus perselisihan partai politik tingkat kasasi, Nomor 609 K/Pdt.Sus-Parpol/2025 (tampilkan pdf nya ya mas)

Terkait dengan putusan kasasi dan keputusan DPP PAN ini, Pengurus DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah mengajukan surat permohonan pemberhentian dan PAW Sulpani ke Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Rabu 10 September 2025 lalu.

Saat ini permohonan PAW Sulpani yang digantikan oleh Musbakoh tengah dalam tahap proses administrasi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Hal ini sesuai dengan keputusan DPP PAN yang telah kami terima. Semoga pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur segera memproses pergantian antar waktu dari fraksi PAN,”kata Pengurus DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Achmad Sabri kepada wartawan, saat mengirimkan berkas permohonan pemberhentian dan usulan PAW Sulpani ke DPRD Tanjung Jabung Timur, Rabu 10 September 2025.

Sulpani merupakan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2024-2029 dari fraksi PAN. Sulpani berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 2, yang meliputi Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Nipah Panjang dan Kecamatan Sadu.

Legislator dari partai PAN ini diberhentikan dari keanggotaan partai dan dilakukan pergantian antar waktu, lantaran diduga dengan sengaja tidak memberikan dukungan terhadap calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh PAN pada Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2024 lalu. (Rano)

Previous Post

Pastikan Kualitas dan Akses Pendidikan Berkualitas, Bupati BBS Tinjau SD Negeri 167/IX Penggeratan Pelempang Mestong

Next Post

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian 5 Ranperda 

Next Post
DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian 5 Ranperda 

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian 5 Ranperda 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id