Jumat, 24 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

 Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Sengketa Permintaan Informasi Kades Rantau Puri Vs LSM Gerak Dilanjutkan Minggu Depan 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Oktober 16, 2025
in Berita, Daerah, Hukum
0
 Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Sengketa Permintaan Informasi Kades Rantau Puri Vs LSM Gerak Dilanjutkan Minggu Depan 
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 651
Print 🖨

Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Sengketa Permintaan Informasi Kades Rantau Puri Vs LSM Gerak Dilanjutkan Minggu Depan 

HALOINDONESIANEWS.COM– Bertempat di ruang Sidang Utama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Kamis pagi menggelar sidang lanjutan sengketa informasi antara LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Jambi melawan Kepala Desa Rantau Puri, Kabupaten Batanghari. Sengketa ini berkaitan dengan permintaan informasi mengenai penggunaan Dana Desa Rantau Puri.

Sidang dipimpin oleh Indra Lesmana selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir sebagai anggota majelis, serta Irwan Sandy Putra sebagai panitera pengganti. Sidang dihadiri oleh kedua belah pihak.

Dalam persidangan, Ketua Majelis menanyakan kepada pihak termohon terkait jawaban tertulis dan bukti-bukti yang akan diajukan. Penasihat hukum termohon menyampaikan bahwa mereka akan menyerahkan jawaban tertulis, alat bukti, serta akan menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Jambi untuk memberikan keterangan pada sidang berikutnya.

Setelah pihak termohon menyampaikan alat bukti dan rencana menghadirkan saksi ahli, majelis juga memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk menyerahkan bukti tambahan. Namun, pihak pemohon menyatakan belum memiliki bukti tambahan yang akan diajukan.

Menutup persidangan, Ketua Majelis menyatakan sidang hari ini cukup dan akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Majelis berharap seluruh pihak dapat hadir sesuai jadwal yang telah disepakati. (*)

Previous Post

Hj. Hesti Haris Dorong Perajin Terus Berinovasi dan Jaga Warisan Budaya Daerah

Next Post

Konflik Dua Guru dan Kepala Sekolah Dibalik Demo Ratusan Siswa SMA Negeri 4 Tanjab Timur 

Next Post
Konflik Dua Guru dan Kepala Sekolah Dibalik Demo Ratusan Siswa SMA Negeri 4 Tanjab Timur 

Konflik Dua Guru dan Kepala Sekolah Dibalik Demo Ratusan Siswa SMA Negeri 4 Tanjab Timur 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id